Jumat, 20 Januari 2012
epistemologi
EPISTEMOLOGI
A. Latar Belakang
Masalah epistemologi bersangkutan
dengan pertanyaan-pertanyaan tentang pengetahuan. Sebelum dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan kefilsafatan, perlu diperhatikan bagaimana dan sarana
apakah kita dapat memperoleh pengetahuan. Jika kita mengetahui batas-batas
pengetahuan, kita tidak akan mencoba untuk mengetahui hal-hal yang pada
akhirnya tidak dapat diketahui. Sebenarnya kita baru dapat menganggap mempunyai
suatu pengetahuan setelah kita meneliti pertanyaan-pertanyaan epistemologi.
Kita mungkin terpaksa mengingkari kemungkinan untuk memperoleh pengetahuan,
atau mungkin sampai kepada kesimpulan bahwa apa yang kita punyai hanya
kemungkinan-kemungkinan dan bukannya kepastian, atau mungkin dapat menenatapkan
batas-batas antara bidang-bidang yang memungkinkan adanya kepastian yang mutlak
dengan bidang-bidang yang tidak memungkinkannya (Luis O. Kattsoff,2004 )
Dalam pembahasan filsafat, epistemologi dikenal sebagai sub
sistem dari filsafat. Sistem filsafat disamping meliputi epistemologi, juga
ontologi dan aksiologi. Epistemologi adalah teori pengetahuan, yaitu membahas
tentang bagaimana cara mendapatkan pengetahuan dari objek yang ingin
dipikirkan. Ontologi adalah teori tentang “ada”, yaitu tentang apa yang
dipikirkan, yang menjadi objek pemikiran. Sedangkan aksiologi adalah teori
tentang nilai yang membahas tentang manfaat, kegunaan maupun fungsi dari objek
yang dipikirkan itu. Oleh
karena itu, ketiga sub sistem ini biasanya disebutkan secara berurutan, mulai
dari ontologi, epistemologi, kemudian aksiologi. Dengan gambaran senderhana
dapat dikatakan, ada sesuatu yang dipikirkan (ontologi), lalu dicari cara-cara
memikirkannnya (epistemologi),
kemudian timbul hasil pemikiran yang memberikan suatu manfaat atau kegunaan
(aksiologi).
Demikian juga, setiap jenis
pengetahuan selalui mempunyai ciri-ciri yang spesifik mengenai apa (ontologi),
bagaimana (epistemologi) dan
untuk apa (aksiologi) pengetahuan tersebut disusun. Ketiga landasan ini saling
berkaitan; ontologi ilmu terkait dengan epistemologi
ilmu, epistemologi ilmu terkait
dengan aksiologi ilmu dan seterusnya. Kalau kita ingin membicarakan epistemologi ilmu, maka hal ini harus
dikatikan dengan ontologi dan aksiologi ilmu. Secara detail, tidak mungkin
bahasan epistemologi terlepas
sama sekali dari ontologi dan aksiologi. Apalagi bahasan yang didasarkan model
berpikir sistemik, justru ketiganya harus senantiasa dikaitkan.
Keterkaitan antara ontologi, epistemologi, dan aksiologi—seperti
juga lazimnya keterkaitan masing-masing sub sistem dalam suatu
sistem--membuktikan betapa sulit untuk menyatakan yang satu lebih pentng dari
yang lain, sebab ketiga-tiganya memiliki fungsi sendiri-sendiri yang berurutan
dalam mekanisme pemikiran. Hal ini akan lebih jelas lagi, jika kita renungkan
bahwa meskipun terdapat objek pemikiran, tetapi jika tidak didapatkan cara-cara
berpikir, maka objek pemikiran itu akan “diam”, sehingga tidak diperoleh
pengetahuan apapun. Begitu juga, seandainya objek pemikran sudah ada, cara-cara
juga adam tetapi tidak diektahui manfaat apa yang bisa dihasilkan dari sesuatu
yang dipikirkan itu, maka hanya akan sia-sia. Jadi, ketiganya adalah
interrelasi dan interdependensi (saling berkaitan dan saling bergantung).
Namun demikian, ketika kita
membicarakan epistemologi
disini, berarti kita sedang menekankan bahasan tentang upaya, cara, atau
langkah-langkah untuk mendapatkan pengetahuan. Dari sini setidaknya didapatkan
perbedan yang cukup signifikan bahwa aktivitas berpikir dalam lingkup epistemologi adalah aktivitas yang
paling mampu mengembangkan kreativitas keilmuan dibanding ontologi dan
aksiologi. Oleh karena itu, kita perlu memahami seluk beluk diseputar epistemologi, mulai dari pengertian,
ruang lingkup, objek, tujuan, landasan, metode, hakikat dan pengaruh epistemologi
B. PENGERTIAN EPISTEMOLOGI
Secara historis, istilah
epistemologi digunakan pertama
kali oleh J.F. Ferrier, untuk membedakan dua cabang filsafat, epistemologi dan ontologi. Sebagai sub
sistem filsafat, epistemologi ternyata
menyimpan “misteri” pemaknaan atau pengertian
yang tidak mudah dipahami. pengertian epistemologi
ini cukup menjadi perhatian para ahli, tetapi mereka memiliki sudut pandang
yang berbeda ketika mengungkapkannya, sehingga didapatkan pengertian yang
berbeda-beda, buka saja pada redaksinya, melainkan juga pada substansi
persoalannya.
Substansi persoalan menjadi titik
sentral dalam upaya memahami pengertian suatu konsep, meskipun ciri-ciri yang
melekat padanya juga tidak bisa diabaikan. Lazimnya, pembahasan konsep apa pun,
selalu diawali dengan memperkenalkan pengertian (definisi) secara teknis, guna
mengungkap substansi persoalan yang terkandung dalam konsep tersebut. Hal iini
berfungsi mempermudah dan memperjelas pembahasan konsep selanjutnya. Misalnya,
seseorang tidak akan mampu menjelaskan persoalan-persoalan belajar secara
mendetail jika dia belum bisa memahami substansi belajar itu sendiri. Setelah
memahami substansi belajar tersebut, dia baru bisa menjelaskan proses belajar,
gaya belajar, teori belajar, prinsip-prinsip belajar, hambatan-hambatan belajar,
cara mengetasi hambatan belajar dan sebagainya. Jadi, pemahaman terhadap
substansi suatu konsep merupakan “jalan pembuka” bagi pembahasan-pembahsan
selanjutnya yang sedang dibahas dan substansi konsep itu biasanya terkandung
dalam definisi (pengertian). Demikian pula, pengertian epistemologi diharapkan memberikan kepastian pemahaman terhadap
substansinya, sehingga memperlancar pembahasan seluk-beluk yang terkait dengan epistemologi itu. Ada beberapa pengertian
epistemologi yang diungkapkan
para ahli yang dapat dijadikan pijakan untuk memahami apa sebenarnya epistemologi itu.
epistemologi juga disebut teori
pengetahuan (theory of knowledge). Secara etimologi, istilah epistemologi
berasal dari kata Yunani episteme berarti pengetahuan, dan logos berarti teori.
Epistemologi dapat didefinisikan
sebagai cabang filsafat yang mempelajari asal mula atau sumber, struktur,
metode dan sahnya (validitasnya) pengetahuan. Dalam Epistemologi, pertanyaan pokoknya adalah “apa yang dapat saya
ketahui”? Persoalan-persoalan dalam epistemologi
adalah: 1.Bagaimanakah manusia dapat mengetahui sesuatu?; 2). Dari mana
pengetahuan itu dapat diperoleh?; 3). Bagaimanakah validitas pengetahuan a
priori (pengetahuan pra pengalaman) dengan pengetahuan a posteriori
(pengetahuan purna pengalaman) (Tim Dosen Filsafat Ilmu UGM, 2003, hal.32).
pengertian lain, menyatakan bahwa epistemologi merupakan pembahasan
mengenai bagaimana kita mendapatkan pengetahuan: apakah sumber-sumber
pengetahuan ? apakah hakikat, jangkauan dan ruang lingkup pengetahuan? Sampai
tahap mana pengetahuan yang mungkin untuk ditangkap manuasia (William
S.Sahakian dan Mabel Lewis Sahakian, 1965, dalam Jujun S.Suriasumantri, 2005).
Menurut Musa Asy’arie, epistemologi adalah cabang filsafat
yang membicarakan mengenai hakikat ilmu, dan ilmu sebagai proses adalah usaha
yang sistematik dan metodik untuk menemukan prinsip kebenaran yang terdapat
pada suatu obyek kajian ilmu. Sedangkan, P.Hardono Hadi menyatakan, bahwa epistemologi adalah cabang filsafat
yang mempelajari dan mencoba menentukan kodrat dan skope pengetahuan,
pengandaian-pengendaian dan dasarnya, serta pertanggungjawaban atas pernyataan
mengenai pengetahuan yang dimiliki. Sedangkan D.W Hamlyn mendefinisikan epistemologi sebagai cabang filsafat
yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, dasar dan
pengendaian-pengendaiannya serta secara umum hal itu dapat diandalkannya
sebagai penegasan bahwa orang memiliki pengetahuan. Inti pemahaman dari
kedua pengertian tersebut hampir sama. Sedangkan hal yang cukup membedakan adalah bahwa pengertian yang pertama
menyinggung persoalan kodrat pengetahuan, sedangkan pengertian kedua tentang
hakikat pengetahuan. Kodrat pengetahuan berbeda dengan hakikat pengetahuan.
Kodrat berkaitan dengan sifat yang asli dari pengetahuan, sedang hakikat
pengetahuan berkaitan dengan ciri-ciri pengetahuan, sehingga menghasilkan
pengertian yang sebenarnya. Pembahasan hakikat pengetahuan ini akhirnya
melahirkan dua aliran yang saling berlawanan, yaitu realisme dan idealisme. Selanjutnya,
pengertian epistemologi yang
lebih jelas daripada kedua pengertian tersebut, diungkapkan oleh Dagobert
D.Runes. Dia menyatakan, bahwa epistemologi
adalah cabang filsafat yang membahas sumber, struktur, metode-metode dan
validitas pengetahuan. Sementara itu, Azyumardi Azra menambahkan, bahwa epistemologi sebagai “ilmu yang
membahas tentang keasliam, pengertian, struktur, metode dan validitas ilmu
pengetahuan”. Kendati ada sedikit perbedaan dari kedua pengertian tersebut,
tetapi kedua pengertian ini sedikit perbedaan dari kedua pengertian tersebut,
tetapi kedua pengertian ini telah menyajikan pemaparan yang relatif lebih mudah
dipahami.
C. RUANG LINGKUP EPISTEMOLOGI.
Bertolak dari pengertian-
pengertian epistemologi
tersebut, kiranya kita perlu memerinci aspek-aspek yang menjadi cakupannya atau
ruang lingkupnya. Sebenarnya masing-masing definisi diatas telah memberi
pemahaman tentang ruang lingkup epistemologi
sekaligus, karena definisi-definisi itu tampaknya didasarkan pada rincian
aspek-aspek yang tercakup dalam lingkup epistemologi
daripada aspek-aspek lainnya, seperti proses maupun tujuan. Akan tetapi, ada
baiknya dikemukakan pernyataan-pernyataan lain yang mencoba menguraikan ruang
lingkup epistemologi, sebab
pernyataan-pernyataan ini akan membantu pemahaman secara makin komprehensif dan
utuh (holistik) mengenai ruang lingkup pemabahasan epistemologi.
M.Arifin merinci ruang lingkup epistemologi, meliputi hakekat, sumber
dan validitas pengetahuan. Mudlor Achmad merinci menjadi enam aspek, yaitu
hakikat, unsur, macam, tumpuan, batas, dan sasaran pengetahuan. Bahkan, A.M
Saefuddin menyebutkan, bahwa epistemologi
mencakup pertanyaan yang harus dijawab, apakah ilmu itu, dari mana asalnya, apa
sumbernya, apa hakikatnya, bagaimana membangun ilmu yang tepat dan benar, apa
kebenaran itu, mungkinkah kita mencapai ilmu yang benar, apa yang dapat kita
ketahui, dan sampai dimanakah batasannya. Semua pertanyaan itu dapat diringkat
menjadi dua masalah pokok; masalah sumber ilmu dan masalah benarnya ilmu. Jadi
meskipun epistemologi itu
merupakan sub sistem filsafat, tetapi cakupannya luas sekali. Jika kita
memaduakan rincian aspek-aspek epistemologi,
sebagaimana diuraikan tersebut, maka teori pengetahuan itu bisa meliputi,
hakikat, keaslian, sumber, struktur, metode, validias, unsur, macam, tumpuan,
batas, sasaran, dasar, pengandaian, kodrat, pertanggungjawaban dan skope
pengetahuan. Bahkan menurut, Sidi Gazalba, taklid kepada pengetahuan atas
kewibaan orang yang memberikannya termasuk epistemologi, sekalipun ia sebenarnya merupakan doktrin tentang
psikologi kepercayaan. Jelasnya, seluruh permasalahan yang berkaitan dengan
pengetahuan adalah menjadi cakupan epistemologi.
Mengingat epistemologi mencakup aspek yang begitu luas, sampai Gallagher
secara ekstrem menarik kesimpulan, bahwa epistemologi sama luasnya dengan filsafat. Usaha menyelidiki dan
mengungkapkan kenyataan selalu seiring dengan usaha untuk menentukan apa yang
diketahui dibidang tertentu. Filsafat merupakan refleksi, dan refleksi selalu
bersifat kritis, maka tidak mungkin seserorang memiliki suatu metafisika yang
tidak sekaligus merupakan epistemologi
dari metafisika, atau psikologi yang tidak sekaligus epistemologi dari psikologi, atau bahkan suatu sains yang bukan epistemologi dari sains. Epistemologi senantiasa “mengawali”
dimensi-dimensi lainnya, terutama ketika dimensi-dimensi itu dicoba untuk
digali. Kenyataan ini kembali mempertegas, bahwa antara epistemologi selalu berkaitan dengan ontologi dan aksiologi,
melainkan bisa juga sebaliknya, ontologi dan aksiologi serta dimensi lainnya,
seperti psikologi selalu diiringi oleh epistemologi.
Dalam pembahasa-pembahsan epistemologi, ternyata hanya
aspek-aspek tertentu yang mendapat perhatian besar dari para filosof, sehingga
mengesankan bahwa seolah-olah wilayah pembahasan epistemologi hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu. Sedangkan
aspek-aspek lain yang jumlahnya lebih banyak cenderung diabaikan. Semestinya
harus ada pergeseran pusat perhatian pembahasan ke arah aspek-aspek yang
terabaikan itu, agar dapat menyajikan pembahasan terhadap aspek-aspek epistemologi seluruhnya secara
proporsional. Lebih dari itu, perubahan kecenderungan pembahasan tersebut dapat
memperkenalkan pengetahuan yang makin luas dan mendalam tentang cakupan epistemologi.
Kenyataannya,
saat ini literatur-literatur filsafat masih terjadi pemusatan perhatian pada
aspek-aspek tertentu saja. Aspek-aspek itu berkisar pada sumber pengetahuan,
dan pembentukan pengetahuan. M. Amin Abdullah menilai, bahwa seringkali kajian epistemologi lebih banyak terbatas
pada dataran konsepsi asal-usul atau sumber ilmu pengetahuan secara
konseptual-filosofis. Sedangkan Paul Suparno menilai epistemologi banyak membicarakan mengenai apa yang membentuk
pengetahuan ilmiah. Sementara itu, aspek-aspek lainnya justru diabaikan dalam pembahasan
epistemologi, atau
setidak-tidaknya kurang mendapat perhatian yang layak.
Kecenderungan
sepihak ini menimbulkan kesan seolah-olah cakupan pembahasan epistemologi itu hanya terbatas pada
sumber dan metode pengetahuan, bahkan epistemologi
sering hanya diidentikkan dengan metode pengetahuan. Terlebih lagi ketika
dikaitkan dengan ontologi dan aksiologi secara sistemik, seserorang cenderung
menyederhanakan pemahaman, sehingga memaknai epistemologi sebagai metode pemikiran, ontologi sebagai objek
pemikiran, sedangkan aksiologi sebagai hasil pemikiran, sehingga senantiasa
berkaitan dengan nilai, baik yang bercorak positif maupun negatif. Padahal
sebenarnya metode pengetahuan itu hanya salah satu bagian dari cakupan wilayah epistemologi. Bagian-bagian lainnya
jauh lebih banyak, sebagaimana diuraikan di atas.
Namun,
penyederhanaan makna epistemologi
itu berfungsi memudahkan pemahaman seseorang, terutama pada tahap pemula untuk
mengenali sistematika filsafat, khususnya bidang epistemologi. Hanya saja, jika dia ingin mendalami dan menajamkan
pemahaman epistemologi, tentunya
tidak bisa hanya memegangi makna epistemologi
sebatas metode pengetahuan, akan tetapi epistemologi
dapat menyentuh pembahasan yang amat luas, yaitu komponen-komponen yang terkait
langsung dengan “bangunan” pengetahuan.
D. OBJEK DAN
TUJUAN EPISTEMOLOGI
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, tidak jarang pemahaman objek
disamakan dengan tujuan, sehingga pengertiannya menjadi rancu bahkan kabur. Jika diamati secara cermat,
sebenarnya objek tidak sama dengan tujuan. Objek sama dengan sasaran,
sedang tujuan hampir sama dengan harapan. Meskipun berbeda, tetapi objek dan
tujuan memiliki hubungan yang berkesinambungan, sebab objeklah yang
mengantarkan tercapainya tujuan. Dengan kata lain, tujuan baru dapat diperoleh,
jika telah melalui objek lebih dulu. Misalnya, seorang polisi bertujuan
membunuh perampok yang melakukan perlawanan, ketika akan ditangkap dengan
menambak kepalanya sebagai sasaran. Jadi, tujuannya adalah pembunuhan,
sedangkan objeknya adalah kepalanya. Oleh karena itu, pembunuhan sebagai tujuan
polisi baru mungkin tercapai setelah melalui tindakan menembak kepala perampok
sebagai sasaran, tetapi terjadinya pembunuhan tidak hanya melalui menembak
kepala perampok, bisa juga dadanya atau perutnya. Ini berarti dalam satu tujuan
bisa dicapai melalui objek yang berbeda-beda atau lebih dari satu.
Sebaliknya,
mungkinkan suatu kegiatan hanya memiliki objek satu tetapi tujuannya banyak.
Ternyata ini juga mungkin terjadi bahkan sering terjadi. Manusia misalnya,
sejak lama ia menjadi objek penelitian dan pengamatan yang memiliki tujuan
bermacam-macam, baik untuk membangun psikologi, sosiologi, pedagogi, ekonomi,
antropologi, bilogi, ilmu hukum dan sebagainya, meskipun secara spesifik
tekanan perhatian dalam meneliti dan mengamati itu berbeda-beda. Dewasa ini,
justru kecenderungan ini mulai memperoleh perhatian yang sangat besar di
kalangan para pemikir, perekayasa, dan juga pengusaha. Artinya, ada upaya
bagaimana menjadikan bahan yang sama untuk kepentingan yang berbeda-beda.
Kecenderungan ini justru memiliki efektifitas dan efisiensi yang tinggi dan
bersifat dinamis, mendorong kreativitas seseorang. Aktivitas berfikir dalam
kecenderungan pertama (satu tujuan dengan objek yang berbeda-beda) lebih mendorong
pencarian cara sebanyak-banyaknya, sedang berpikir dalam kecenderungan kedua
(satu objek untuk tujuan yang berbeda-beda) lebih mendorong pencarian hasil
yang sebanyak-banyaknya. Hal ini merupakan implikasi dari tekanan masing-masing
pola berpikir tersebut. Secara global, baik berpikir dalam kecenderungan
pertama maupun kecenderungan kedua, tetap saja membutuhkan banyak cara untuk
mewujudkan keinginan pemikirnya. Dalam filsafat terdapat objek material dan
objek formal. Objek material adalah sarwa-yang-ada, yang secara garis besar
meliputi hakikat Tuhan, hakikat alam dan hakikat manusia. Sedangkan objek
formal ialah usaha mencari keterangan secara radikal (sedalam-dalamnya, sampai
ke akarnya) tentang objek material filsafat (sarwa-yang-ada).
Sebagai sub sistem filsafat, epistemologi atau teori pengetahuan
yang pertama kali digagas oleh Plato ini memiliki objek tertentu. Objek epistemologi ini menurut Jujun
S.Suriasumatri berupa “segenap proses yang terlibat dalam usaha kita untuk
memperoleh pengetahuan.” Proses untuk memperoleh pengetahuan inilah yang
menjadi sasaran teori pengetahuan dan sekaligus berfungsi mengantarkan
tercapainya tujuan, sebab sasaran itu merupakan suatu tahap pengantara yang
harus dilalui dalam mewujudkan tujuan. Tanpa suatu sasaran, mustahil tujuan
bisa terealisir, sebaliknya tanpa suatu tujuan, maka sasaran menjadi tidak
terarah sama sekali.
Selanjutnya,
apakah yang menjadi tujuan epistemologi
tersebut. Jacques Martain mengatakan: “Tujuan epistemologi bukanlah hal yang utama untuk menjawab pertanyaan,
apakah saya dapat tahu, tetapi untuk menemukan syarat-syarat yang memungkinkan
saya dapat tahu”. Hal ini menunjukkan, bahwa epistemologi bukan untuk memperoleh pengetahuan kendatipun keadaan
ini tak bisa dihindari, akan tetapi yang menjadi pusat perhatian dari tujuan epistemologi adalah lebih penting dari
itu, yaitu ingin memiliki potensi untuk memperoleh pengetahuan. Rumusan tujuan epistemologi
tersebut memiliki makna strategis dalam dinamika pengetahuan. Rumusan tersebut
menumbuhkan kesadaran seseorang bahwa jangan sampai dia puas dengan sekedar
memperoleh pengetahuan, tanpa disertai dengan cara atau bekal untuk memperoleh
pengetahuan, sebab keadaan memperoleh pengetahuan melambangkan sikap pasif,
sedangkan cara memperoleh pengetahuan melambangkan sikap dinamis. Keadaan pertama hanya berorientasi
pada hasil, sedangkan keadaan kedua lebih berorientasi pada proses. Seseorang
yang mengetahui prosesnya, tentu akan dapat mengetahui hasilnya, tetapi
seseorang yang mengetahui hasilnya, acapkali tidak mengetahui prosesnya. Guru
dapat mengajarkan kepada siswanya bahwa dua kali tiga sama dengan enam (2 x 3 =
6) dan siswa mengetahui, bahkan hafal. Namun, siswa yang cerdas tidak
pernah puas dengan pengetahuan dan hafalan itu. Dia tentu akan mengejar bagaimana prosesnya,
dua kali tiga didapatkan hasil enam. Maka guru yang profesional akan
menerangkan proses tersebut secara rinci dan mendetail, sehingga siswa
benar-benar mampu memahaminya dan mampu mengembangkan perkalian angka-angka
lainnya. Proses menjadi tahu atau “proses pengetahuan” inilah yang menjadi
pembuka terhadap pengetahuan, pemahaman dan pengembangan-pengembangannya.
Proses ini bisa diibaratkan seperti kunci gudang, meskipun seseorang diberi
tahu bahwa di dalam gudang terdapat bermacam-macam barnag, tetapi dia tetap
hanya apriori semata, karena tidak pernah membuktikan. Dengan membawa kuncinya,
maka gudang itu akan segera dibuka, kemudian diperiksa satu persatu
barang-barang yang ada didalamnya. Dengan demikina, seseorang tidak sekedar
mengetahuai sesuatu atas informasi orang lain, tetapi benar-benar tahu
berdasarkan pembuktian melalui proses itu. Penguasaan terhadap proses tersebut
berfungsi mengetahui dan memahami pemikiran seseorang secara komprehensif dan
utuh, termasuk juga ide, gagasa, konsep dan teorinya, sebab tidak ada pemikiran
yang terpenggal begitu saja, tanpa ada alasan-alasan yang mendasarinya. Dalam
kehidupan masyarakat tidak jarang terjadi sikap saling menyalahkan pemikiran
seseorang, padahal mereka belum pernah melacak proses terjadinya pemikiran itu.
Timbulnya suatu pemikiran senantiasa sebagai akibat adanya faktor-faktor yang
mempengaruhi, alasan-alasan yang melatar belakangi, maupun motif-motif yang
mendasarinya. Ketika faktor, alasan dan motif ini belum dikenali, maka acapkali
seseorang tidak akan bisa memahami pemikiran orang lain. Sebaliknya, jika
seseorang terlebih dahulu berupaya mengenali faktor, alasan dan motif tersebut,
maka dia akan mampu mengenali pemikiran orang lain dengan baik, sehingga dia
dapat memakluminya. Faktor, alasan dan motif itu maupun komponen yang lain
sesungguhnya termasuk dalam mata rantai proses sebuah pemikiran.
E. LANDASAN EPISTEMOLOGI
Landasan epistemologi memiliki arti yang sangat
penting bagi bangunan pengetahuan, sebab ia merupakan tempat berpijak. Bangunan
pengetahuan menjadi mapan, jika memiliki landasan yang kokoh. Bangunan
pengetahuan bagaikan bangunan rumah, sedangkan landasan bagaikan fundamennya.
Kekuatan bangunan rumah bisa diandalkan berdasarkan kekuatan fundamennya.
Demikian juga dengan epistemologi,
akan dipengaruhi atau tergantung landasannya. Di dalam filsafat pengetahuan,
semuanya tergantung pada titik tolaknya. Sedangkan landasan epistemologi ilmu disebut metode
ilmiah; yaitu cara yang dilakukan ilmu dalam menyusun pengetahuan yang benar. Metode
ilmiah merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan yang disebut ilmu.
Jadi, ilmu pengetahuan merupakan pengetahuan yang didapatkan lewat metode
ilmiah. Tidak semua pengetahuan disebut ilmiah, sebab ilmu merupakan
pengetahuan yang cara mendapatkannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi
agar suatu pengetahuan bisa disebut ilmu yang tercantum dalam metode ilmiah.
Dengan demikian, metode ilmiah merupakan penentu layak tidaknya pengetahuan
menjadi ilmu, sehingga memiliki fungsi yang sangat penting dalam bangunan ilmu
pengetahuan. Begitu pentingnya fungsi metode ilmiah dalam sains, sehingga
banyak pakar yang sangat kuat berpegang teguh pada metode dan cenderung kaku
dalam menerapkannya, seakan-akan mereka menganut motto: tak ada sains tanpa
metode; akhirnya berkembang menjadi: sains adalah metode. Sikap ini
mencerminkan bahwa mereka berlebihan dalam menilai begitu tinggi terhadap
metode ilmiah, tanpa menyadari semuanya yang hanya sekedar salah satu sarana dari
sains untuk mengukuhkan objektivitas dalam memahami sesuatu. Sesungguhnya sikap
berlebihan itu memang riil, tetapi terlepas dari sikap tersebut yang seharusnya
tidak perlu terjadi, yang jelas dalam kenyataanya metode ilmiah telah dijadikan
pedoman dalam menyusun, membangun dan mengembangkan pengetahuan ilmu. Disini
perlu dibedakan antara pengetahuan dengan ilmu pengetahuan (ilmu). Pengetahuan
adalah pengalaman atau pengetahuan sehari-hari yang masih berserakan, sedangkan
ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang telah diatur berdasarkan metode
ilmiah, sehingga timbul sifat-sifat atau ciri-cirinya; sistematis, objektif,
logis dan empiris. Dengan istilah lain, Kholil Yasin menyebut pengetahuan
tersebut dengan sebutan pengetahuan biasa (ordinary knowledge), sedangkan ilmu
pengetahuan dengan istilah pengetahuan ilmiah (scientific knowledge). Hal ini
sebenarnya hanya sebutan lain. Disamping istilah pengetahuan dan pengetahuan
biasa, juga bisa disebut pengetahuan sehari-hari, atau pengalaman sehari-hari. Pada
bagian lain, disamping disebut ilmu pengetahuan dan pengetahuan ilmiah, juga
sering disebut ilmu dan sains. Sebutan-sebutan tersebut hanyalah pengayaan
istilah, sedangkan substansisnya relatif sama, kendatipun ada juga yang
menajamkan perbedaan, misalnya antar sains dengan ilmu melalui pelacakan akar
sejarah dari dua kata tersebut, sumber-sumbernya, batas-batasanya, dan
sebagainya.
Metode ilmiah berperan dalam tataran
transformasi dari wujud pengetahuan menuju ilmu pengetahuan. Bisa
tidaknya pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan yang bergantung pada metode
ilmiah, karena metode ilmiah menjadi standar untuk menilai dan mengukur
kelayakan suatu ilmu pengetahuan. Sesuatu fenomena pengetahuan logis, tetapi
tidak empiris, juga tidak termasuk dalam ilmu pengetahuan, melaikan termasuk
wilayah filsafat. Dengan demikian metode ilmiah selalu disokong oleh dua pilar
pengetahuan, yaitu rasio dan fakta secara integrative.
F. HUBUNGAN EPISTEMOLOGI,
METODE DAN METODOLOGI
Selanjutnya perlu
ditelusuri dimana posisi metode dan metodologi dalam konteks epistemologi untuk mengetahui
kaitan-kaitannya, antara metode, metodologi dan epistemologi. Hal ini perlu penegasan, mengingat dalam kehidupan
sehari-hari sering dikacaukan antara metode dengan metodologi dan bahkan dengan
epistemologi. Untuk
mengetahui peta masing-masing dari ketiga istilah ini, tampaknya perlu memahami
terlebih dahulu makna metode dan metodologi. “Dalam dunia keilmuan ada upaya
ilmiah yang disebut metode, yaitu cara kerja untuk dapat memahami objek yang
menjadi sasaran ilmu yang sedang dikaji”.
Lebih jauh lagi
Peter R.Senn mengemukakan, “metode merupakan suatu prosedur atau cara
mengetahui sesuatu yang mempunyai langkah-langkah yang sistematis”. Sedangkan metodologi merupakan suatu
pengkajian dalam mempelajari peraturan dalam metode tersebut. Secara sederhana
dapat dikatakan, bahwa metodologi adalah ilmu tentang metode atau ilmu yang
mempelajari prosedur atau cara-cara mengetahui sesuatu. Jika metode merupakan
prosedur atau cara mengetahui sesuatu, maka metodologilah yang mengkerangkai
secara konseptual terhadap prosedur tersebut. Implikasinya, dalam metodologi
dapat ditemukan upaya membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
metode.
Metodologi membahas konsep teoritik
dari berbagai metode, kelemahan dan kelebihannya dalam karya ilmiah dilanjutkan
dengan pemilihan metode yang digunakan, sedangkan metode penelitian
mengemukakan secara teknis metode-metode yang digunakan dalam penelitian.
Penggunaan metode penelitian tanpa memahami metode logisnya mengakibatkan
seseorang buta terhadap filsafat ilmu yang dianutnya. Banyak peneliti pemula
yang tidak bisa membedakan paradigma penelitian ketika dia mengadakan
penelitian kuantitatif dan kualitatif. Padahal mestinya dia harus benar-benar
memahami, bahwa penelitian kuantitatif menggunakan paradigma positivisme,
sehingga ditentukan oleh sebab akibat (mengikuti paham determinsime, sesuatu
yang ditentukan oleh yang lain), sedangkan penelitian kualitatif menggunakan
paradigma naturalisme (fenomenologis). Dengan demikian, metodologi juga
menyentuh bahasan tantang aspek filosofis yang menjadi pijakan penerapan suatu
metode. Aspek filosofis yang menjadi pijakan metode tersebut terdapat dalam
wilayah epistemologi.
Oleh karena itu, dapat dijelaskan
urutan-urutan secara struktural-teoritis antara epistemologi, metodologi dan metode sebagai berikut: Dari epistemologi, dilanjutkan dengan
merinci pada metodologi, yang biasanya terfokus pada metode atau tehnik. Epistemologi itu sendiri adalah sub
sistem dari filsafat, maka metode sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari
filsafat. Filsafat mencakup bahasan epistemologi,
epistemologi mencakup bahasan
metodologis, dan dari metodologi itulah akhirnya diperoleh metode. Jadi, metode
merupakan perwujudan dari metodologi, sedangkan metodologi merupakan salah satu
aspek yang tercakup dalam epistemologi.
Adapun epistemologi merupakan
bagian dari filsafat.
Posisi masing-masing istilah ini,
seperti lingkaran besar yang melingkari lingkaran kecil, dan dalam lingkaran
kecil masih terdapat lingkaran yang lebih kecil lagi. Lingkaran besar disini
diumpamakan filsafat, lingkaran kecil berupa epistemologi, dan lingkaran yang lebih kecil kecuali berupa
metodologi. Ini berarti bahwa filsafat mencakup bahasan epistemologi, tetapi bahasan filsafat tidak hanya epistemologi karena masih ada bahasan
lain, yaitu ontologi dan aksiologi. Demikian juga epistemologi mencakup bahasan metode (metodologi), namun bahasan epistemologi bukan hanya metode
semata-mata, karena ada bahasan lain, seperti: hakikat, sumber, struktur,
validitas, unsur, macam, tumpuan, batas, sasaran dan dasar pengetahuan. Untuk
lebih jelas lagi perlu dibedakan adanya metode pengetahuan dan metode
penelitian, kendatipun tidak bisa dipisahkan. Metode pengetahuan berada dalam
dataran filosofis-teoritis, sedangkan metode penelitian berada dalam dataran
teknis.
Dalam filsafat, istilah metodologi
berkaitan dengan praktek epistemologi.
Secara lebih khusus, problem penyelidikan ilmiah yang secara filosofis menjadi
kajian utama cabang epistemologi
yang berkaitan dengan problem metodologi juga berkaitan dengan rancangan tata
pikir, apa yang benar dan dapat dipergunakan sebagai alat untuk memperoleh
pengetahuan. Kemudian berbicara tentang metodologi yang berarti berbicara
tentang cara-cara atau metode-metode yang digunakan oleh manusia untuk mencapai
pengetahuan tentang realita atau kebenaran, baik dalam aspek parsial atau
total. Lebih jelas lagi, bahwa seseorang yang sedang mempertimbangkan
penggunaan dan penerapan metode untuk memperoleh pengetahuan, maka dia harus
mengacu pada metodologi, mengingat pembahasan tentang seluk-beluk metode itu
ada pada metodologi. Metodologi inilah yang memberikan penjelasan-penjelasan
konseptual dan teoritis terhadap metode.
G. HAKIKAT EPISTEMOLOGI
Pembahasan tentang
hakikat, lagi-lagi terasa sulit, karena ita tidak bisa menangkapnya, kecuali
ciri-cirinya. Apalagi hakikat epistemologi,
tentu lebih sulit lagi. Epistemologi
berusaha memberi definisi ilmu pengetahuan, membedakan cabang-cabangnya yang
pokok, mengidentifikasikan sumber-sumbernya dan menetapkan batas-batasnya. “Apa
yang bisa kita ketahui dan bagaimana kita mengetahui” adalah masalah-masalah
sentral epistemologi, tetapi
masalah-masalah ini bukanlah semata-mata masalah-masalah filsafat. Pandangan
yang lebih ekstrim lagi menurut Kelompok Wina, bidang epistemologi bukanlah lapangan filsafat, melainkan termasuk dalam
kajian psikologi. Sebab epistemologi
itu berkenaan dengan pekerjaan pikiran manusia, the workings of human mind.
Tampaknya Kelompok Wina melihat sepintas terhadap cara kerja ilmiah dalam epistemologi yang memang berkaitan
dengan pekerjaan pikiran manusia. Cara pandang demikian akan berimplikasi
secara luas dalam menghilangkan spesifikasi-spesifikasi keilmuan. Tidak ada
satu pun aspek filsafat yang tidak berhubungan dengan pekerjaan pikiran
manusia, karena filsafat mengedepankan upaya pendayagunaan pikiran. Kemudian
jika diingat, bahwa filsafat adalah landasan dalam menumbuhkan disiplin ilmu,
maka seluruh disiplin ilmu selalu berhubungan dengan pekerjaan pikiran manusia,
terutama pada saat proses aplikasi metode deduktif yang penuh penjelasan dari
hasil pemikiran yang dapat diterima akal sehat. Ini berarti tidak ada disiplin
ilmu lain, kecuali psikologi, padahal realitasnya banyak sekali.
Oleh karena itu,
epistemologi lebih berkaitan
dengan filsafat, walaupun objeknya tidak merupakan ilmu yang empirik, justru
karena epistemologi menjadi ilmu
dan filsafat sebagai objek penyelidikannya. Dalam epistemologi terdapat upaya-upaya untuk mendapatkan pengetahuan
dan mengembangkannya. Aktivitas-aktivitas ini ditempuh melalui
perenungan-perenungan secara filosofis dan analitis.
Perbedaaan
padangan tentang eksistensi epistemologi
ini agaknya bisa dijadikan pertimbangan untuk membenarkan Stanley M. Honer dan
Thomas C.Hunt yang menilai, epistemologi
keilmuan adalah rumit dan penuh kontroversi. Sejak semula, epistemologi merupakan salah satu
bagian dari filsafat sistematik yang paling sulit, sebab epistemologi menjangkau
permasalahan-permasalahan yang membentang seluas jangkauan metafisika sendiri,
sehingga tidak ada sesuatu pun yang boleh disingkirkan darinya. Selain itu,
pengetahaun merupakan hal yang sangat abstrak dan jarang dijadikan permasalahan
ilmiah di dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan biasanya diandaikan begitu
saja, maka minat untuk membicarakan dasar-dasar pertanggungjawaban terhadap
pengetahuan dirasakan sebagai upaya untuk melebihi takaran minat kita.
Luasnya
jangkauan epistemologi ini
menyebabkan objek pembahasannya sangat detail dan pelik. Metodologi misalnya telah digabungan secara
teliti dengan epistemologi dan
logika. Sementara itu, logika itu sendiri patut dipertanyakan, apakah logika
itu bagian dari epistemologi,
diluar epistemologi sama sekali,
atau sekedar memiliki persentuhan yang erat dengan epistemologi. Ada yang menyatakan, bahwa posisi logika berada
diluar ontologi, epistemologi
dan aksiologi. Di samping itu, epistemologi
tersebut sebenarnya tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa lepas dari ontologi
dan aksiologi. Menurut, Jujun S. Suriasumatri, bahwa persoalan utama yang
dihadapi oleh tiap epistemologi
pengetahuan pada dasarnya adalah bagaimana mendapatkan pengetahuan yang benar
dengan memperhitungkan aspek ontologi dan aksiologi masing-masing. Dalam
pemahaman yang sederhana epistemologi
memiliki interrelasi (saling berhubungan dengan komponen lain, ontologi dan
aksiologi).
Selanjutnya, epistemologi atau teori mengenai ilmu pengetahuan itu adalah inti
sentral setiap pandangan dunia. Ia merupakan parameter yang bisa memetakan, apa
yang mungkin dan apa yang tidak mungkin menurut bidang-bidangnya; apa yang
mungkin diketahui dan harus diketahui; apa yang mungkin diketahui tetapi lebih
baik tidak usah diketahui; dan apa yang sama sekali tidak mungkin diketahui. Epistemologi dengan demikian bisa
dijadikan sebagai penyaring atau filter terhadap objek-objek pengetahuan. Tidak
semua objek mesti dijelajahi oleh pengetahuan manusia. Ada objek-objek tertentu
yang manfaatnya kecil dan madaratnya lebih besar, sehingga tidak perlu
diketahui, meskipun memungkinkan untuk diketahui. Ada juga objek yang
benar-benar merupakan misteri, sehingga tidak mungkin bisa diketahui.
Epistemologi ini juga bisa menentukan cara dan
arah berpikir manusia. Seseorang yang senantiasa condong menjelaskan sesuatu
dengan bertolak dari teori yang bersifat umum menuju detail-detailnya, berarti
dia menggunakan pendekatan deduktif. Sebaliknya, ada yang cenderung bertolak
dari gejala-gejala yang sama, baruk ditarik kesimpulan secara umum, berarti dia
menggunakan pendekatan induktif. Adakalanya seseorang selalu mengarahkan
pemikirannya ke masa depan yang masih jauh, ada yang hanya berpikir berdasarkan
pertimbangan jangka pendek sekarang dan ada pula seseorang yang berpikir dengan
kencenderungan melihat ke belakang, yaitu masa lampau yang telah dilalui. Pola-pola
berpikir ini akan berimplikasi terhadap corak sikap seseorang. Kita terkadang
menemukan seseorang beraktivitas dengan serba strategis, sebab jangkauan
berpikirnya adalah masa depan. Tetapi terkadang kita jumpai seseorang dalam
melakukan sesuatu sesungguhnya sia-sia, karena jangkauan berpikirnya yang amat
pendek, jika dilihat dari kepentingan jangka panjang, maka tindakannya itu
justru merugikan.
Pada bagian lain dikatakan, bahwa epistemologi keilmuan pada hakikatnya
merupakan gabungan antara berpikir secara rasional dan berpikir secara empiris.
Kedua cara berpikir tersebut digabungan dalam mempelajari gejala alam untuk
menemukan kebenaran, sebab secara epistemologi
ilmu memanfaatkan dua kemampuan manusia dalam mempelajari alam, yakni pikiran
dan indera. Oleh sebab itu, epistemologi
adalah usaha untuk menafsir dan membuktikan keyakinan bahwa kita mengetahuan
kenyataan yang lain dari diri sendiri. Usaha menafsirkan adalah aplikasi
berpikir rasional, sedangkan usaha untuk membuktikan adalah aplikasi berpikir
empiris. Hal ini juga bisa dikatakan, bahwa usaha menafsirkan berkaitan dengan
deduksi, sedangkan usah membuktikan berkaitan dengan induksi. Gabungan kedua
macaram cara berpikir tersebut disebut metode ilmiah.
Jika metode ilmiah sebagai hakikat epistemologi, maka menimbulkan
pemahaman, bahwa di satu sisi terjadi kerancuan antara hakikat dan landasan
dari epistemologi yang sama-sama
berupa metode ilmiah (gabungan rasionalisme dengan empirisme, atau deduktif
dengan induktif), dan di sisi lain berarti hakikat epistemologi itu bertumpu pada landasannya, karena lebih
mencerminkan esensi dari epistemologi.
Dua macam pemahaman ini merupakan sinyalemen bahwa epistemologi itu memang rumit sekali, sehingga selalu membutuhkan
kajian-kajian yang dilakukan secara berkesinambungan dan serius.
H. PENGARUH EPISTEMOLOGI
Bagi Karl R. Popper, epistemologi adalah teori pengetahuan
ilmiah. Sebagai teori pengetahuan ilmiah, epistemologi berfungsi dan bertugas menganalisis secara kritis
prosedur yang ditempuh ilmu pengetahuan dalam membentuk dirinya. Tetapi, ilmu
pengetahuan harus ditangkap dalam pertumbuhannya, sebab ilmu pengetahuan yang
berhenti, akan kehilangan kekhasannya. Ilmu pengetahuan harus berkembang terus,
sehingga tidka jarang temuan ilmu pengetahuan yang lebih dulu ditentang atau
disempurnakan oleh temuan ilmu pengetahuan yang kemudian. Perkemabangan ilmu
pengetahuan dengan demikian membuktikan, bahwa kebenaran ilmu pengetahuan itu
bersifat tentatif. Selama belum digugurkan oleh temuan lain, maka suatu temuan
dianggap benar. Perbedaan hasil teman dalam masalah yang sama ini disebabkan
oleh perbedaan prosedur yang ditempuh para ilmuwan dalam membentuk ilmu
pengetahuan. Melalui pelaksanaan fungsi dan tugas dalam menganalisis prosedur
ilmu pengetahuan tersebut, maka epistemologi
dapat memberikan pengayaan gambaran proses terbentuknya pengetahuan ilmiah.
Proses ini lebih penting daripada hasil, mengingat bahwa proses itulah
menunjukkan mekanisme kerja ilmiah dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Akhirnya,
epistemologi bisa menentukan
cara kerja ilmiah yang paling efektif dalam memperoleh ilmu pengetahuan yang
kebenarannya terandalkan.
Epistemologi juga membekali daya kritik yang
tinggi terhadap konsep-konsep atau teori-teori yang ada. Dalam filsafat, banyak
konsep dari pemikiran filosof yang kemudian mendapat serangan yang tajam dari
pemikiran filosof lain berdasarkan pendekatan-pendekatan epistemologi. Penguasaan epistemologi, terutama cara-cara
memperoleh pengetahuan yang membantu seseorang dalam melakukan koreksi kritis
terhadap bangunan pemikiran yang diajukan orang lain maupun oleh dirinya
sendiri. Koreksi secara kontinyu terhadap pemikirannya sendiri ini untuk
menyempurnakan argumentasi atau alasan supaya memperoleh hasil pemikiran yang
maksimal. Ini menunjukkan bahwa epistemologi
bisa mengarahkan seseorang untuk mengkritik pemikiran orang lain (kritik
eksternal) dan pemikirannya sendiri (kritik internal). Implikasinya, epistemologi senantiasa mendorong
dinamika berpikir secara korektif dan kritis, sehingga perkembangan ilmu
pengetahuan relatif mudah dicapai, bila para ilmuwan memperkuat penguasaannya. Dinamika
pemikiran tersebut mengakibatkan polarisasi pandangan, ide atau gagasan, baik
yang dimiliki seseorang maupun masyarakat. Mohammad Arkoun menyebutkan, bahwa
keragaman seseorang atau masyarakat akan dipengaruhi pula oleh pandangan
epistemologinya serta situasi sosial politik yang melingkupinya. Keberangaman
pandangan seseorang dalam mengamati suatu fenomena akan melahirkan keberagaman
pemikiran. Kendati terhadap satu persoalan, tetapi karena sudut pandang yang
ditempuh seseorang berbeda, pada gilirannya juga menghasilkan pemikiran yang
berbeda. Kondisi demikian sesungguhnya dalam dunia ilmu pengetahuan adalah
suatu kelaziman, tidak ada yang aneh sama sekali, sehingga perbedaan pemikiran
itu dapat dipahami secara memuaskan dengan melacak akar persoalannya pada
perbedaan sudut pandang, sedangkan perbedaan sudut pandangan itu dapat dilacak
dari epistemologinya
Secara global epistemologi berpengaruh terhadap
peradaban manusia. Suatu peradaban, sudah tentu dibentuk oleh teori
pengetahuannya. Epistemologi mengatur
semua aspek studi manusia, dari filsafat dan ilmu murni sampai ilmu sosial. Epistemologi dari masyarakatlah yang
memberikan kesatuan dan koherensi pada tubuh, ilmu-ilmu mereka itu—suatu
kesatuan yang merupakan hasil pengamatan kritis dari ilmu-ilmu—dipandang dari
keyakinan, kepercayaan dan sistem nilai mereka. Epistemologilah yang menentukan
kemajuan sains dan teknologi. Wujud sains dan teknologi yang maju disuatu negara,
karena didukung oleh penguasaan dan bahkan pengembangan epistemologi. Tidak ada bangsa yang pandai merekayasa fenomena
alam, sehingga kemajuan sains dan teknologi tanpa didukung oleh kemajuan epistemologi. Epistemologi menjadi modal dasar dan alat yang strategis dalam
merekayasa pengembangan-pengembangan alam menjadi sebuah produk sains yang
bermanfaat bagi kehidupan manusia. Demikian halnya yang terjadi pada teknologi.
Meskipun teknologi sebagai penerapan sains, tetapi jika dilacak lebih jauh lagi
ternyata teknologi sebagai akibat dari pemanfaatan dan pengembangan epistemologi.
Epistemologi senantiasa mendorong manusia untuk
selalu berfikir dan berkreasi menemukan dan menciptakan sesuatu yang baru.
Semua bentuk teknologi yang canggih adalah hasil pemikiran-pemikiran secara
epistemologis, yaitu pemikiran dan perenungan yang berkisar tentang bagaimana
cara mewujudkan sesuatu, perangkat-perangkat apa yang harus disediakan untuk
mewujudkan sesuatu itu, dan sebagainya. Pada awalnya seseorang yang berusaha menciptakan
sesuatu yang baru, mungki saja mengalami kegagalan tetapi kegagalan itu
dimanfaatkan sebagai bagian dari proses menuju keberhasilan. Sebab dibalik
kegagalan itu ditemukan rahasia pengetahuan, berupa faktor-faktor penyebabnya.
Jadi kronologinya adalah sebagai berikut: mula-mula seseorang berpikir dan
mengadakan perenungan, sehingga didapatkan percikan-percikan pengetahuan,
kemudian disusun secara sistematis menjadi ilmu pengetahuan (sains). Akhirnya
ilmu pengetahuan tersebut diaplikasikan melalui teknologi, technology is an
apllied of science (teknologi adalah penerapan sains). Pemikiran pada wilayah
proses dalam mewujudkan teknologi itu adalah bagian dari filsafat yang dikenal
dengan epistemologi. Berdasarkan
pada manfaat epistemologi dalam
mempengaruhi kemajuan ilmiah maupun peradaban tersebut, maka epistemologi bukan hanya mungkin,
melainkan mutlak perlu dikuasai..
swaja dari teologi sampai ideologi
Aswaja Dari Teologi Sampai Ideologi Gerakan
Sebagaimana
aliran lain yang lahir pada abad pertengahan, Ahlussunnah waljama'ah merupakan
aliran yang holistik (menyeluruh), Aswaja mencakup pandangan tentang realitas
(ontology), pandangan tentang pengetahuan dan pandangan tentang tata nilai
(aksiologi), kemudian masih dilengkapi lagi pandangan mengenai masa depan yang
dijanjikan (eskatologi). Pandangan holistik, berasumsi bahwa sebuah aliran
mampu menjawab dan mengatur segala aktivitas manusia di segala bidang,
pandangan itu memang merupakan ciri khas dari pemikiran skolastik. Sementara
pandangan holistik tentang Aswaja itu oleh kalangan NU dirumuskan, sebagai
landasan berpikir, bersikap dan bertindak, Sedangkan kalangan Islam revivalis
merumuskan Aswaja sebagai teori dan praktek yang menyangkut dimensi lahir dan
batin. Pandangan yang serba meliputi itu dirinci dalam berbagai disiplin
keilmuan dan agenda kegiatan sosial. Oleh kanem itu dalam pengertian
kontemporer Aswaja tidak hanya meliputi doktrin teologi (akidah). tetapi telah
dikembangkan sebagai ideologi pembaruan social.
Walaupun
Aswaja mengklaim sebagai system yang menyeluruh. tetapi sulit sekali menemukan
kitab atau literatur, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab yang
membahas atau memaparkan pandangan Aswaja yang menyeluruh seperti yang mereka
klaim selama ini. Aswaja yang dirutuskan KH. Hasyim Asy'ari(1) misalnya,
walaupun telah mencakup bidang akidah, fikih dan tasawuf, tetapi tidak mencakup
bidang filsafat dan politik, walaupun bidang politik ini juga dibahas di lain
kesempatan, dalam Resolusi Jihad misalnya, bisa dimasukkan dalarn sistem Aswaja
yang ia bangun. Kemudian kalangan NU sebagaimana lazimnya melihat bahwa
filsafat NU adalah Ghazalian sementara politiknya Mawardian dan sebagainya. Semuanya
itu lebih banyak dipraktekkan ketimbang dirumuskan secara konseptual.
Upaya
menyusun Aswaja secara sistematis sebagai sebuah aliran pemikiran dan gerakan
yang holistik telah banyak diupayakan, seperti yang digagas oleh Lakpesdam
Yogyakarta dengan bukunya Teologi Pembangunan (1988)(2). Kritik serius yang diarahkan pada
Aswaja konvensional itu akhirnya juga direspon oleh para ulama NU yang berusaha
mendefinisikan kembali Aswaja secara lebih mencakup. Tetapi usaha ini banyak
mendapat sandungan karena para ulama masih belum beranjak dari konsep lama yang
melihat Aswaja hanya sebatas akidah.(3)
Kemudian juga dalam buku yang ditulis oleh PBPMII, (1997)(4) yang hampir
mencakup seluruh aspek kehidupan, hanya sayangnya karena lemahnya kerangka
filosofis, maka berbagai aspek yang diuraikan antara pandangan Aswaja di bidang
keilmuan, social, politik dan ekonomi tidak saling berkaitan, secara logis,
karena lebih menekankan segi-segi aktivismenya. Dalam karya Syeikh Abdul Hadi
al Misri,(5)
sebenarnya berpretensi menampilkan Aswaja yang utuh, tetapi sekali lagi ia
gagal menjelaskan relasi Aswaja dengan perkembangan masyarakat kontemporer,
akhirnya kembali pada tradisi lama, yang hanya berputar di sekitar pembahasan
akidah. Sementara Karya Ali Asghar lebih menekankan dimensi aktivismenya, maka
ia hanya mengekspos segi-segi pembebasan dari doktrin Islam. Sebenarnya yang
cukup lengkap adalah yang dirumuskan oleh Hassan Hanafi, hanya saja tersebar di
berbagai kitab sehingga perlu perhatian khusus untuk memahaminya.
Uraian
di atas menunjukkan bahwa sebagai upaya untuk mewujudkan klaim bahwa aswaja
merupakan ajaran yang holistik. masih merupakan agenda dan masih perlu digarap
serius. Pandangan semacam itu diperlukan agar Aswaja peduli dengan perkembangan
masyarakat kontemporer, baik dari segi pemikiran keilmuan hingga ke masalah
pergerakan sosial politik, untuk menegakkan keadilan dan menjunjung nilai-nilai
kemanusiaan. Karena itu Aswaja tidak lagi bisa diterima apa adanya, sebagaimana
ketika diwariskan oleh para leluhur kepada kita, melainkan diperlukan
reformulasi dan terobosan baru, sesuai dengan perkembangan aspirasi umat
manusia dewasa ini.
Gerakan
Aswaja kontemporer bukan lahir dari persoalan pemahaman terhadap doktrin,
tetapi lebih didorong oleh terjadinya pergumulan sosial yang terjadi di Dunia
Ketiga pada umumnya dalam menghadapi represi dari negara otoriter dan
eksploitasi dari kapitalisme dunia atas nama pembangunan dan kemajuan. Maka di
situlah gerakan teologi kontemporer merumuskan agenda emansipasi social, dan berusaha
menciptakan persaudaraan kemanusiaan universal (ukhuwah insaniyah) sementara
Aswaja klasik sangat menekankan doktrin najiyah-, sehingga tanpa disadari
menjadikan Aswaja sebagai doktrin yang eksklusif, yang menuduh aliran lain
sebagai sesat, bahkan kafir, padahal aliran ini megklaim diri bersikap
kejamaahan (inklusif), rnaka sikap najiah
bertentangan dengan prisip jamaah. Maka gerakan baru ini
mempertegas Aswaja dengan prinsip kejamaahan serta menolak doktrin najiah yang
mengeksklusi pihak lain di luar kelompoknya secara semena-mena. Dengan
berpegang pada prinsip jamaah tidak berarti mengikuti ajaran mereka, melainkan
menjadikan mereka yang berbeda sebagai mitra dialog dalam mencari kebenaran.
Selanjutnya
juga terjadi perubahan yang mendasar dengan penegasan bahwa kalau selama ini
ham menekankan pada prinsip harmoni. maka Aswaja lebih pro kekuaan
termasuk kekuasaan represif. seperti kata sebuah doktrin bahwa barang
siapa yang menyaksikan penyirnpangan pemerintahan, hendaklah bersabar
sebab seseorang yang sejengkal saja memisahkan diri dari
Jam'iah (lingkungan) pemeritahan tersebut, maka ia tergolong orang
jahiliyah dan banyak ajaran serupa.
Sementara
gerakan Aswaja sekarang ini lebih menekankan pada prinsip keadilan, sejalan
dengan problem yang dihadapai masyarakat saat ini, karena itu Aswaja lebih
diorientasikan pada penderitaan masyarakat tertindas. Dari situ kemudian Aswaja
di break down
menjadi ideologi emansipasi, bagi rakyat tertindas dan terperas. Kemudian
sebagai kepedulian terhadap persaudaraaan manusia universal, maka menolak
doktrin najiyah yang aksklusif, kemudian mengembangkan doktrin jamaah yang
inklusif. Dengan demikian Aswaja menjadi ideologi yang toleran dan benar-benar
menghargai pluralitas yang hidup di lingkungan masyarakat dewasa ini
Elaborasi
konsep jamaah ini merupakan tindakan revolusioner karena yang dimaksud jamaah
tidak hanya sawadil a'dlham (mayoritas urnat) terutama elite ulama atau
intelektualnya yang ada seperti Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali dan sebaginya.
Jamaah yang dikembangkan dalam pengertian baru ini mencakup keseluruhan
pemikiran kontemporer yang dipandang maslahah (relevan) dengan gerakan
penegakan keadilan dan emansiapasi sosial. Maka untuk membongkar stuktur
penindasan dan pola eksploitasi yang berkembang dewasa ini, maka Aswaja
menggunakan teori sosial yang ada baik teori strukturalisme, teori kritis dan
sebagainya. Kalau teori modernisasi bermotif untuk mendominasi, maka teori
kritis ini bertujuan melakukan emansipasi, karena itu teori yang belakangan ini
banyak digunakan kalangan NU dalam menjalankan aktivitas pemikiran dan sebagai
sarana gerakan pembaruan sosial.
Perubahan
orientasi bagi suatu mazhab atau aliran itu sangat wajar, di tengah perubahan
zaman, hampir semua mazhab, aliran pemikiran mengalaminya. Hal itu ditempuh
agar pemikiran tersebut terus relevan dan semakin besar. Mungkin bagi kelompok
tekstualis hal itu dianggap bid'ah karena harrifunal kalima 'an ina,radhi 'ihi
mengubah format ajaran dianggap sesat dan kesalahan besar. Tetapi perubahan ini
oleh kalangan pembaru termasuk pembaru Aswaja dianggap sebagai keharusan agar
Aswaja tidak kehilangan relevansi dap mampu mengemban tugas profetiknya, untuk
mengemansipasi rakyat dari berbagai macam kesulitan, agar hidup mereka
sejahtera, dengan demikian Aswaja menjadi ajaran yang hidup, bukan sekadar
warisan sejarah.
Tafsiran
atas setiap ajaran, mazhab dan aliran, bukanlah monopoli generasi pendirinya,
melainkan milik generasi di masing-masing zaman, karena itu setiap generasi
berhak memformat gagasan yang mereka peroleh dari generasi sebelumnya. Maka
bisa kita rumuskan bahawa Aswaja sekarang ini adalah apa yang sudah kita
rumuskan dan praktekkan selama ini (ma ana `alaihi wa ash-habi) artinya tidak
hanya apa yangdilakukan nabi dan sahabat, tetapi termasuk apa yang kita
upayakan bersama, hanya saja masih butuh reformulasi lebih matang dan butuh
artikulasi lebih mendalam, agar sosoknya semakin kelihatan. Prinsip ini juga
mengandaikan adanya reformulasi yang terus menerus, pada setiap generasi.
Karena
Aswaja lahir dari pergumulan sosial, maka sikap kerakyatan menjadi orientasi
gerakan pemikiran dan gerakan sosial yang mereka jalankan. Situasi politik dan
sosial sejak zaman orde baru hingga masa reformasi ini banyak mengalami
perubahan, tetapi tidak mengarah pada perbaikan yang membawa keuntungan bagi
rakyat, baik bidang politik apalagi dalam bidang ekonomi yang semakin melemah.
Reformasi hanya membawa perubahan artifisial, hanya mengganti aktor, tetapi
tidak mengubah struktur politik lama, banya perbaikan secara tambal sulam,
itupun dilakukan kelmpok lama yang ingin melindungi keselamatan dirinya. Format
negara juga belum diubah, sehingga power relation (relasi kuasa) yang lama
masih terus berjalan, yang menempatkan pernerintah atau negara sebagai peneritu
segala kebijakan, sementara rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan tiidak
mendapatkan akses kekuasaan. Sementara kalangan elite masih mendminasi
kekuasaan baik dalam membuat peraturan dan menentukan arah kebijakan poltik dan
ekonomi. Persentuhan dengan persoalan nil itulah sang mendorong kalangan NU
merumuskan Aswaja yang selarna ini dihayati sebagai landasan Akidah itu.
menjadi ideologi perjuangan untuk memperbaiki struktur sosial. Gerakan ini
semakin menemukan relevansinya ketika ekspansi kapitalisme global semakin agresif,
sehingga menggasak sumber-sumber kemakmuran rakyat kecil hingga ke pelosok
desa, ini yang dialami oleh pengerak Aswaja yang mendampingi rakyat di
desa-desa.
Ketika
politik tidak lagi beorientasi kerakyatan, seperti sekarang ini, maka dengan
sendirinya seluruh kebijakan, terutama kebijakan ekonomi dan politik yang
dihasilkan tidak memihak pada kepentingan rakyat. Ketika harus merespon
kebijakan free market (pasar bebas) yang dipropagandakan kapitalisme global
melalui World Bank, IMF dalam bentuk WTO, Apec dan sebagainya, maka dengan
mudah politik yang elitis ini merespon gagasan liberalisme yang lagi trendy itu
agar dianggap sebagai negara modern. Padahal kebijakan tersebut secara total
membabat potensi ekonomi rakyat. Terbukti saat ini ekonomi rakyat baik di
sektor pertanian, perdagangan dan kerajinan, disapu bersih oleh produk asing
yang mulai dipasarkan secara bebas, sementara rakyat tidak mendapatkan
perlindungan dari negara dari ancaman yang mematikan itu.
Pola-pola
pendampingan rakyat yang dilakukan oleh kalangan Aswaja yang berorientasi
kerakyatan seperti yang banyak dilakukan oleh aktivis sosial NU, baik yang
bergerak dalam bidang pemikiran maupun pengembangan masyarakat, walaupun belum
mampu menandingi gencarnya ekspansi kapitalisme neo liberal yang difasilitasi
oleh rezim yang berkuasa. kalangan akademisi di kampus dan didukung beberapa
kelompok studi ini. tetapi pendampingan rakyat semacam itu sementara mampu
melindungi rakyat dari eksploitasi dan intervensi yang lebih parah dari
kapitalisme global. Dengan advokasi yang gigih itu setidaknya rakyat mampu
mernbela diri dan rnemperjuangkan hak-hak minimal mereka. Maka diperlukan
sistem politik dan ekonomi yang memberikan akses bagi kemakmuran rakyat.
Bila
prinsip dan langkah tersebut dijalankan maka Aswaja akan menjadi ajaran Islam
semakin meyakinkan, tetapi sekaligus menjadi ideologi pergerakan yang relevan,
yang tidak hanva menangani bidang kerohanian kehidupan manusia tetapi juga
peduli terhadap persoalan kultural yang dihadapi rakvat dan juga peduli
terhadap perluma penguatan basis material masvarakat Dengan demikian aswaja
bukan hanya menjadi perbincangan akademis, tetapi bisa dijadikan pegangan
kalangan aktivis pergerakan vang hidup di tengah masyarakat. Formulasi Aswaja
seperti ini yang memungkinkan Aswaja bisa berjalan seiring dengan ideologi
gerakan yang lain, tanpa harus saling mengekslusif, sebaliknya saling
menginklusi, karena orientasi dan kepeduliannya sama yaitu melakukan emansipasi
sosial.
AD/ART PMII
ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mukaddimah
Insyaf
dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diPimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan
Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa
Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat
sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam
pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan
masyarakat dunia.
Bahwa
keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah
menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa
Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan
membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka
atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah tangga sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2.
PMII didirikan di Surabaya pada
tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
PMII berpusat di Ibukota Republik
Indonesia
BAB II
Asas
Pasal 2
PMII
Berasaskan Pancasila
BAB III
Sifat
Pasal 3
PMII
bersifat keagamaan, kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan independensi dan
profesional.
BAB IV
Tujuan dan Usaha
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya
pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen
memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
1.
Menghimpun dan membina mahasiswa
Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan
dan paradigma PMII yang berlaku.
2.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan
dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan
pribadi insan Ulul Albab
BAB V
Anggota dan kader
Pasal 6
1.
Anggota PMII
2.
Kader PMII
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 7
Struktur Organisasi
PMII terdiri dari :
1.
Pengurus Besar (PB)
2.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.
Pengurus Cabang (PC)
4.
Pengurus Komisariat (PK)
5.
Pengurus rayon (PR)
BAB VII
Permusyawaratan
Pasal 8
Permusyawaratan dalam
Organisasi terdiri dari :
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional
(Muspimnas)
3.
Musyawarah Kerja Nasional
(Mukernas)
4.
Konferensi Koordinator Cabang
(Konkorcab)
5.
Musyawarah Pimpinan Daerah
(Muspinda)
6.
Musyawarah Kerja Koordinator
Cabang (Muker Korcab)
7.
Konferensi Cabang (Konfercab)
8.
Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspincab)
9.
Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTARLB)
BAB VIII
Wadah pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan
Pasal 9
1.
Pengembangan dan pemberdayaan
perempuan diwujudkan dalam badan semi otonom yang secara khusus menangani
pengembangan dan pemberdayaan perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender yang dibentuk
berdasarkan asas lokalitas kebutuhan
2.
Selanjutnya pengertian semi otonom
dijelaskan dalam Bab penjelasan
BAB IX
Perubahan dan peralihan
Pasal 10
Anggaran
dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
suara yang hadir
Pasal 11
1.
Apabila PMII terpaksa harus
dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan
untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi
yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga, serta peraturan –
Peraturan organsisi lainnya.
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I.
Anggaran dasar dan anggaran Rumah
Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran
dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi
II.
Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya
ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa
menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan
kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang
tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah
mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun
bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual,
Mahasiswa islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari
keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual
menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai
organisasi Mahasiswa islam yang berhaluan Ahklusunnah Waljamaah
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
-
Ke Islaman adalah nilai-nilai
Islam Ahlusunnah Waljama’ah
-
Kemahasiswaan adalah sifat yang
dimiliki Mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan
kecintaan pada hal yang bersifat positif
-
Kebangsaan adalah nilai-nilai yang
bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa indonesia
-
Kemasyarakatan adalah bersifat
include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat
-
Independen adalah berdiri secara
mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan maupaun
kelompok.
-
profesional adalah distribusi
tugas dan wewenang sesuai denan bakat, minat kemapuan dan keilmuan
masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(2)
Pribadi ulul albab adalah
seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah
SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia –alam, berjiwa
optimis transedental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan,
berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang
dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang strukturnya
disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan perempuan di
PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat hirarkis dan
bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara PMII dengan badan semi
otonom ditunjukkan dengan garis kordinasi, konsultasi dan instruksi.
Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan
organisasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
Atribut
Pasal 1
1.
Lambang PMII sebagaimana yang
terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.
Lambang seperti tersebut pada ayat
(1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda
atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas PMII.
3.
Bendera PMII adalah seperti yang
terdapat dalam Peraturan organisasi
4.
Mars PMII adalah seperti yang
terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1.
Melakukan dan meningkatkan amar
ma’ruf nahi munkar
2.
Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan
Islam dan IPTEK
3.
Meningkatkan kualitas kehidupan
umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan
pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4.
Meningkatkan usaha-usaha dan
kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta
usaha sosial kemasyarakatan.
5.
Mempererat hubungan dengan ulama
dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah
insaniyah.
6.
Memupuk dan meningkatkan semangat
nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian I
ANGGOTA
Pasal 3
1.
Anggota Biasa adalah :
a.
Mahasiswa Islam yang tercatat
sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.
b.
Mahasiswa Islam yang telah
menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau
telah mencapai gelar sarjana S1,S2,atau S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3
(tiga) tahun.
c.
Anggota yang belum melampaui usia
35 tahun.
2.
Kader adalah :
a.
Telah dinyatakan berhasil
menyelesaikan (PKD) dan followupnya
b.
Sebagaimana pada ayat (2) point
(a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah
menggetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi dimasyarakat maupun telah
memasuki wilayah profesional
Bagian II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1.
Calon anggota mengajukan
permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota
PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia pelaksana.
2.
Seseorang syah menjadi anggota
PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan
Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
3.
Dalam hal-hal yang sangat
diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya
tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.
4.
Apabila syarat-syarat yang
tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi kepada anggota tersebut berhak
diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang pengkaderan
dilakukan dengan cara:
1.
calon kader mengajukan permintaan
tertulis atau mengisi formulir PKD
2.
Seseorang telah syah menjadi kader
apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at
persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan
oleh Pengurus Cabang
Bagian
III
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal
6
1.
Anggota berakhir masa
keanggotaan :
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri secara
tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c.
Diberhentikan sebagai anggota,
baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d.
Telah habis masa keanggotaannya
sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2.
Bentuk dan tata cara pemberhentian
akan diatur dalam PO.
3.
Anggota yang telah habis masa
keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang
masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.
Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut
ALUMNI PMII
5.
Hubungan PMII dan Alumni PMII
adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kwalitatif.
Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1.
Hak anggota
Anggota
berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta
pengampunan (rehabilitasi).
2.
Kewajiban anggota:
- Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang
- mematuhi AD/ART, NDP, paradigma gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
- menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, negara dan organisasi
Pasal 8
1.
Hak kader
a.
Berhak memilih dan dipilih
b.
Berhak mendapat pendidikan dan
kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan
(rehabilitasi)
c.
Berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
2.
Kewajiban kader
- Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia
- Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh pengurus Cabang
- Mematuhi dan menjalankan AD/ART NDP, paradigma gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
- menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
Bagian V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1.
Anggota dan kader tidak dapat
merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan
nilai-nilai yang diperjuangkan PMII
2.
Pengurus PMII tidak dapat
merangkap sebagai pengurus Partai Politik dan atau calon legislatif, calon
presiden, calon gubernur dan atau calon Bupati/wali kota.
3.
Perangkapan keanggotaan atau
jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1 dan 2 diatas dikenakan sangsi
pemberhentian ke-anggotaan
Bagian VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
PENGHARGAAN
1.
Pengahargaan organisasi dapat
diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan
mengharumkan nama organisasi.
2.
Bentuk dan tata cara penganugrahan
dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi
1.
Sanksi organisasi dapat diberikan
kepada anggota karena : Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan
PMII, mencemarkan nama baik organisasi.
2.
Sanksi yang diberikan pada anggota
berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.
Anggota yang diberi sanksi
organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme
organisasi yang ditentukan. (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan
dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding)
4.
Tata cara dan mekanisme banding
diatur dalam PO
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
PMII adalah :
1.
Pengurus Besar
2.
Pengurus Koordinator Cabang
3.
Pengurus Cabang
4.
Pengurus Komisariat
5.
Pengurus Rayon
Bagian
II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar :
1.
Pengurus Besar adalah dan Pimpinan
tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
2.
Masa Jabatan Pengurus Besar
adalah 2
(dua) tahun
3.
Pengurus Besar teridiri dari :
a.
Ketua Umum
b.
Ketua – Ketua sebanyak 10
(sepuluh) orang
c.
Sekretaris Jenderal
d.
Sekretaris-Sekretaris sebanyak 10
(sepuluh) orang
e.
Bendahara umum
f.
Wakil Bendahara
g.
Pengurus Lembaga
4.
Ketua-Ketua seperti yang
dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
a.
Pengkaderan dan pengembangan
sumberdaya anggota.
b.
Penataan aparatur organisasi
c.
Pengembangan pemikiran dan IPTEK
d.
Hubungan antar agama dan kerukunan
antar umat beragama
e.
Komunikasi dan pengembangan
pesantren
f.
Hubungan luar negeri dan kerjasama
internasional
g.
Pemberdayaan ekonomi dan kelompok
profesional
h.
Komunikasi organ gerakan,
kepemudaan dan perguruan tinggi
i.
Advokasi kebijakan publik
j.
Korps PMII Putri
5.
Ketua Umum dipilih oleh kongres
6.
ketua Umum PB tidak dapat dipilih
kembali lebih dari 1 (satu) periode
7.
Pengurus Besar memiliki tugas dan
wewenang :
a.
Ketua Umum Memilih Sekretaris
Jenderal dan menyusun Perangkat Kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang
Formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam
b.
Pengurus Besar berkewajiban menjalankan
segala ketentuan yang ditetapkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan – Peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan
nasehat, pertimbangan dan saran Mabinas.
c.
Pengurus Besar berkewajiban
mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.
8.
Persyaratan Pengurus Besar
adalah :
a.
Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKL
b.
Pernah aktif dikepengurusan
Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari cabang
bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif
di PB secara tertulis
Pasal 14
Pengurus
Koordinator Cabang
1.
PKC merupakan perwakilan PC di
wilayah koordinasinya
2.
Wilayah koordinasi PKC minimal
satu propinsi
3.
PKC dapat dibentuk manakala
terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi
4.
PKCberkedudukan diibukota propinsi
5.
Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua)
tahun.
6.
PKC pengurus terdiri dari kader
terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi
7.
PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3
Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris, bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan
biro-biro
8.
Bidang-bidang PKC : bidang
internal, bidang eksternal dan bidang keagamaan
9.
Bidang internal meliputi,
Kaderisasi dan Pengembangan Sumber daya Anggota, Pendayagunaan potensi dan
kelembagaan organisasi, kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi
teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10.
Bidang eksternal meliputi hubungan
dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik,
Organ
gerakan,kemudahan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi
informasi, hubungan dan kerja sama LSM,dan avokasi,HAM dan lingkungan hidup.
11.
Ketua umum PKC dipilih oleh
konferensi Koorcab
12.
Ketua umum memilih sekretaris umum
dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih
oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x 24 jam.
13.
PKC baru syah setelah mendapat
pengesahan dari PB PMII
14.
Ketua umum PKC tidak dapat dipilih
kembali lebih dari satu periode
15.
persyaratan pengurus Korcab:
a.
Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKL
b.
Pernah aktif dipengurusan cabang
minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari cabang yang
bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif
di kepengurusan korcab secara tertulis
16.
PKC memiliki tugas dan wewenang
a.
PKC melaksanakan dan pengembangan
kebijakan tentang berbagai masalah organisasi dilingkungan kordinasinya
b.
PKC berkewajiban melaksanakan
AD/ART, keputusan kongres, keputusan konferensi koorcab, raturan-peraturan
organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran – saran Mabinas/Mabinda.
c.
PKC berkewajiban menyampaikan
laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d.
Pelaporan yang disampaikan PKC
meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
e.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut
akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1.
Cabang dapat dibentuk di
Kabupaten/kotamadya didaerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan
rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat
2.
Cabang dapat dibentuk apabila
sekurang – kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.
Dalam keadaan dimana ayat (2)
diatas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50
(lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim
4.
Masa jabatan PC adalah setahun.
5.
Cabang dapat digugurkan statusnya
apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB
yang menyangkut standar program Minimum.
a.
Sekurang-kurangnyadalam jangka
waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan Pelatihan kader formal
b.
Sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu satu setengah tahun menyelenggrakan konfrensi cabang
6.
Cabang dan Pengurus Cabang dapat
dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB melalui rekomendasi
PKC.
7.
Apabila cabang yang belum ada PKC
nya maka dapat meminta langsung dari PB
8.
PC terdiri dari : Ketua umum,
Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal Ketua bidang keagamaan,
sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil
bendahara, dan departemen-departemen
9.
Bidang internal meliputi
kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendayagunaan potensi dan
Kelembagaan Organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi
Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelo pok Profesional.
10.
Bidang ekstenal meliputi Hubungan
dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan
perguruan tinggi, informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup
11.
Bila dipandang perlu PC dapat
membentuk kelompok minat profesi, hobi dan lain sebagainya.
12.
Ketua Umum diplih oleh konferensi
cabang.
13.
Ketua Umum memilih sekretaris Umum
dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang
dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
14.
Ketua Umum Cabang tidak dapat
dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
15.
Pengurus Cabang memiliki tugas dan
wewenang
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan
Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB
secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme Pemberitahuan lebih
lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
16.
Persyaratan Pengurus Cabang :
a.
Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKD
b.
Pernah aktif di kepengurusan
Komisariat atau rayon minimal satu periode.
c.
Mendapat rekomendasi dari komisariat atau
rayon bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif
dipengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus
Komisariat
1.
Komisariat dapat dibentuk disetiap
perguruan tinggi
2.
Komisariat dapat dibentuk apabila
sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.
3.
Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas
tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya
25 orang.
4.
Komisariat dan PK dapat dianggap
sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5.
Masa jabatan PK adalah setahun
6.
PK merupakan perwakilan rayon
diwilayah kordinasinya
7.
PK terdiri dari Ketua, wakil
ketua, Ketua bidang internal, Ketua bidang eksternal dan ketua kajian gender
dan emansipasi perempuan, sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil
bendahara
8.
Bidang internal meliputi :
kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota pendayagunaan aparatur dan potensi
organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
9.
Bidang eksternal meliputi :
Komunikasi dengan pihak instansi kampus diwilayahnya, organ gerakan dikampus.
10.
Departemen-departemen dalam PK
dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII
11.
Konsentrasi penuh PK semata-mata
adalah melakukan pwndampingan dan pemberdayaan kepada rayon-rayon dibawah
kordinasinya
12.
Ketua PK dipilih oleh RTK
13.
Ketua memilij sekretaris, dan
menyusn PK selengkapnya dibantu 3(tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK
dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam
14.
Ketua PK tidak dapat dipilih
kembali lebih dari satu periode PK
15.
Persyaratan Pengurus Komisariat :
a.
Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKD
b.
Pernah aktif dikepengurusan rayon
minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari rayon
bersangkutan, membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat
Pasal 17
Pengurus
Rayon :
1.
Rayon dapat dibentuk disetiap
fakultas atau setingkatnya, apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 orang
anggota.
2.
Rayon sudah dapat dibentuk ditempat
yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10
anggota.
3.
Pengurus Rayon dianggap sah
apabila telah mendapat pengesahaan dari PC
4.
Masa Jabatan PR setahun
5.
Ketua Rayon dipilih oleh RTAR
6.
PR teridiri dari : Ketua, wakil
ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara,
wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi
minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.
PR memiliki tugas dan wewenang :
a.
PR
berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b.
PR berkewajiban menyampaikan
laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.
c.
Pelaporan yang disampaikan PR
kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota,aktivitas internal dan
eksternal.
d.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut
akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB
V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal
18
1.
Lembaga adalah badan yang dibentuk
dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan
sesuai dengan bidangnya
2.
Lembaga lembaga yang tersebut
terdiri dari:
a.
Lembaga Pengembangan Kaderisasi
dan Pelatihan (LPKP).
b.
Lembaga Penelitian dan
Pengembangan (LITBANG)
c.
Lembaga Kajian dan Pengembangan
Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d.
Lembaga studi Islam dan
kemasyarakatan (LSIK)
e.
Lembaga Kebijakan Publik dan
otonomi daerah(LKPOD)
f.
Lembaga kajian masalah
internasionl (LKMI)
g.
Lembaga Kajian sosial budaya
(LKSB)
h.
Lembaga sains dan tekhnologi
informasi (LSTI)
i.
Lembaga Pers, penerbitan dan
jurnalistik (LP2J)
j.
Lembaga bantuan hukum (LBH)
k.
Lembaga study advokasi buruh, tani
dan nelayan (LSATN)
3.
Lembaga berstatus semi otonom
dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada PB.
4.
Lembaga tidak punya struktur hierarkhi kebawah.
5.
Lembaga sekurang kurangnya terdri
dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6.
Kedudukan lembaga ditentukan oleh
PB setelah mendapat persetujuan PC ditempat lembaga akan didudukkan.
7.
Pedoman dan tata kerja lembaga
disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau
kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8.
Kebijaksanaan tentang tata
kerja,pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur
kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU
Pasal 19
1.
Apabila terjadi lowongan jabatan
antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada
dalam urutan langsung dibawahnya.
2.
Apabila ketua umum PB, PKC, PC,
PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh :
a.
Apabila ketua umum PB jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b.
Apabila ketua umum PKC jabatan
digantikan ketua bidang internal
c.
Apabila ketua umum PC jabatan
diganti akan ketua bidang Internal
d.
Apabila ketua PK digantikan wakil
ketua
e.
Apabila ketua PR digantikan wakil
ketua
3.
Dalam kondisi dimana tidak dapat
dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan
diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian
yang khusus diadakan untuk itu.
BAB
VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1.
Kepengurusan disetiap tingkat
harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2.
setiap kegiatan PMII harus
menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota
BAB
VIII
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Pasal 21
1.
Pemberdayaan perempuan PMII
diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI
2.
Wadah perempuan tersebut diatas
selanjutnya diatur dalam PO
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
pasal 22
1.
Wadah perempuan benama KOPRI
2.
KOPRI adalah wadah perempuan yang
didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan
Kongres PMII XIV
3.
KOPRI didirikan pada tanggal 29
september 2003 di asrama haji pondok gede Jakarta dan merupakan kelanjutan
sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 november 1967
4.
KOPRI bersifat semi otonom dalam
hubungannya dengan PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1.
Majelis pembina adalah badan yang
terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan cabang.
2.
Majelis pembina ditingkat PB
disebut Mabinas.
3.
Majelis Pembina ditingkat
Koorcab disebut Mabinda
4.
Majelis pembina tingkat cabang
disebut Mabincab.
Pasal 24
1.
Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a.
Memberikan nasehat, gagasan
pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
b.
Membina dan mengembangkan secara
informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
2.
Susunan majelis pembina terdiri
dari tujuh Orang yakni:
a.
Satu orang ketua merangkap
anggota.
b.
Satu orang sekretaris merangkap
anggota.
c.
Lima orang anggota
3.
Keanggotaan Majelis dipilih dan
ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam
organisasi PMII terdiri dari:
1.
Kongres
2.
Musyawarah pimpinan nasional
3.
Musyawarah Kerja Nasional
4.
Konferensi Koordinator Cabang
5.
Musyawarah Pimpinan Daerah
6.
Rapat Kerja Koorcab
7.
Konferensi Cabang
8.
Musyawarah Pimpinan Cabang
9.
Rapat Kerja Cabang
10.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.
Kongres Luar Biasa (KLB)
13.
Konferensi Koorcab Luar Biasa
(Konkorcab LB)
14.
Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konfercab LB)
15.
Rapat Tahunan Komisariat Luar
Biasa(RTK LB)
16.
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar
Biasa (RTARLB)
Pasal 26
Kongres
1.
Kongres merupakan forum musyawarah
tertinggi dalam organisasi.
2.
Kongres dihadiri oleh utusan
cabang dan peninjau.
3.
kongres diadakan tiap dua tahun
sekali
4.
Kongres syah apabila dihadiri oleh
sekurang kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah cabang yang syah.
5.
Kongres memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan/ merubah AD/ART PMII.
b.
Menetapkan/ merubah NDP PMII.
c.
Menetapkan Paradigma gerakan PMII.
d.
Menetapkan strategi pengembangan
PMII.
e.
Menetapkan Kebijakan Umum dan GBHO
f.
Menetapkan sistem pengkaderan PMII
g.
Menetapkan Ketua Umum dan Tim
Formatur.
h.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1.
Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2.
Muspim dihadiri semua Pengurus
besar dan Ketua umum PKC dan PC.
3.
Muspim diadakan paling sedikit
satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.
Muspim menghasilkan ketetapan
organisasi dan PO
5.
Muspim membentuk badan pekerja
Kongres
Pasal
28
Musyawarah Kerja Nasional
Musyawarah Kerja Nasional
1.
Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2.
Mukernas dilaksanakan setidaknya
satu kali atau lebih selama satu periode.
3.
Peserta Mukernas adalah Pengurus
Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.
Mukernas memiliki kewenangan :
membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang
diputuskan di Kongres.
Pasal
29
Konferensi Koordinator Cabang
(konkoorcab)
1.
Dihadiri oleh utusan Cabang
2.
Dapat berlangsung apabila dihadiri
oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3.
Diadakan setiap 2 tahun sekali
4.
konkoorcab memiliki wewenang
a.
Menyusun program kerja koorcab
dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b.
Menilai laporan pertanggung
jawaban PKC dan PKC KOPRI
c.
Memilih ketua Umum koorcab dan tim
formatur
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
1.
Musyawarah Pimpinan Daerah adalah
forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konferkoorcab.
2.
Musyawarah Pimpinan Daerah
dihadiri semua PKC dan ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.
Musyawarah Pimpinan Daerah
diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4.
Musyawarah Pimpinan Daerah
memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program selama satu
semester baik bidang interal maupun eksternal.
c.
Mengesahkan laporan organisasi
dari berbagai wilayah koordinasi
Pasal 31
Musyawarah Kerja koorcab.
1.
Muker Koorcab dilaksanakan oleh
PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
2.
Muker Koorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan
program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal
32
Konferensi cabang
1.
Kofercab adalah forum musyawarah
tertinggi forum musyawarah tertinggi ditingkat cabang.
2.
Konferensi dihadiri oleh utusan
komisariat dan rayon.
3.
Apabila cabang dibentuk
berdasarkan ART pasal 15ayat 3 maka konfercab
dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4.
Konfercab dianggap sah apabila
dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
5.
Konfercab diadakan satu tahun
sekali
6.
Konfercab memiliki wewenang:
a.
Menyusun program kerja cabang
dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban
pengurus PC.
c.
Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal
33
Msyawarah pimpinan cabang (muspimcab)
1.
Musyawarah pimpinan cabang adalah
forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2.
Musyawarah pimpinan cabang di
hadiri semua PC dan ketua umum PK dan ketua umum Rayon.
3.
Musyawarah pimpinan cabang diadakan
paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4.
Musyawarah pimpinan cabang memili
kewenangan :
a.
Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b.
Efaluasi program pengurus cabang
selama catur wulan.
c.
Mengesahkan laporan organisasi
dari PK dan pengurus rayon.
Pasal
34
Musyawarah kerja cabang
1.
Menyusun dan menetapkan action
planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab
2.
Mekercab dilaksanakan PC.
3.
Peserta mukercab adalah seluruh
pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.
pasal
35
Rapat tahunan komisariat :
1.
RTK adalah forum musyawarah
tertinggi di tingkat komisariat.
2.
RTK dihadiri oleh utusan utusan
rayon rayon.
3.
Apabila komisariat di bentuk
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK di adili
oleh anggota komisariat.
4.
RTK berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
5.
RTK di adakan setahun sekali.
6.
RTK memiliki wewenang :
a.
Menyusun program kerja komisariat
dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.
Menilai laporan pertanggung
jawaban pengurus komisariat.
c.
Memilih ketua komisariat dan
formatur.
Pasal 36
Rapat tahun anggota rayon
1.
RTAR dihadiri oleh pengurus rayon
dan anggota PMII dilingkungannya.
2.
Diadakan setahun sekali.
3.
Dapat berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4.
Menyusun program kerja rayon dalam
rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5.
Menilai laporan kegiatan pengurus
rayon.
6.
memilih ketua dan tim formatur.
7.
Setiap satu anggota mempunyai satu
suara.
Pasal
37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1.
KLB merupakan forum yang setingkat
dengan kongres.
2.
KLB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Besar.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
KLB diadakan atas usulan 1/2+1
dari jumlah cabang yang syah.
5.
Sebelum diadakan KLB, setelah
syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian
membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal
38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
1.
Konkorcab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konkorcab
2.
Konkorcab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi)
yang dilakukan oleh Pengurus Koorsdinator Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaran konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
Konkoorcab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.
Sebelum diadakan
Konkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang
kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan
cabang-cabang.
Pasal
39
Konferensi Cabang Luar Biasa
1.
Konpercab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konpercab.
2.
Konpercab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
Konpercab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konpercab-LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian
membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan
Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa
(RTK-LB)
1.
RTK-LB merupakan forum yang
setingkat dengan RTK.
2.
RTK-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3.
RTK-LB diadakan atas usulan 2/3
dari jumlah rayon yang sah.
4.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan
RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang,
yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang
dan rayon-rayon.
Pasal
41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
1.
RTAR-LB merupakan forumyang
setingkat dengan RTAR.
2.
RTAR-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3
dari jumlah anggota.
5.
Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon
didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari
unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal
42
Perhitungan Anggota
1.
Setiap anggota dianggap mempunyai
bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi
yang disampaikan PKC dan PC.
2.
Ketentuan pelaporan anggota akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal
43
Quorum dan pengambilan keputusan
1.
Musyawarah, konperensi dan rapat
rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih
dari setengah jumlah peserta.
2.
Pengambilan keputusan pada
dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Keputusan mengenai pemilihan
seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.
Dalam hal pemilihan terdapat suara
yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5.
Manakala dalam pemilihan kedua
masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi
(qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang
dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
44
Perubahan
1.
Perubahan ART ini hanya dapat
dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Keputusan ART baru syah apabila
disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah.
Pasal
45
Peralihan
1.
Apabila segala badan-badan dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka
ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.
Untuk melaksanakan perubahan
organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu
di seluruh jajaran organisasi.
3.
Kekayaan PMII setelah pembubaran
diserahkan kepada Organisasi yang seasas dan setujuan.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
46
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2.
ART ini ditetapkan oleh Kongres
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Batam, Kepulauan Riau
Pada
tanggal : 24 Maret 2008
Langganan:
Postingan (Atom)