Halaman

Jumat, 20 Januari 2012

AD/ART PMII


ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Mukaddimah

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diPimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga sebagai berikut :


BAB  I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal   1
1.      Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2.      PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April  1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.      PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia
BAB   II
Asas
Pasal  2
PMII Berasaskan Pancasila

BAB  III
Sifat
Pasal   3

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan independensi dan profesional.

BAB  IV
Tujuan dan Usaha
Pasal   4

Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal  5
Usaha

1.      Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan Ulul Albab

BAB  V
Anggota dan kader
Pasal  6
1.      Anggota PMII
2.      Kader PMII

BAB   VI
Struktur Organisasi
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari  :
1.      Pengurus Besar (PB)
2.      Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.      Pengurus Cabang (PC)
4.      Pengurus Komisariat (PK)
5.      Pengurus rayon (PR)

BAB   VII
Permusyawaratan
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
1.      Kongres
2.      Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.      Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4.      Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5.      Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspinda)
6.      Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Muker Korcab)
7.      Konferensi Cabang (Konfercab)
8.      Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab)
9.      Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10.  Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.  Kongres Luar Biasa (KLB)
13.  Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14.  Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab LB)
15.  Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16.  Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTARLB)





BAB  VIII
Wadah pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan
Pasal 9
1.      Pengembangan dan pemberdayaan perempuan diwujudkan dalam badan semi otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender yang dibentuk berdasarkan asas lokalitas kebutuhan
2.      Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan

BAB IX
Perubahan dan peralihan
Pasal   10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir

Pasal  11
1.      Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga, serta peraturan – Peraturan organsisi lainnya.


PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I.       Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi

II.    Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi Mahasiswa islam yang berhaluan Ahklusunnah Waljamaah

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
-          Ke Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljama’ah
-          Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki Mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat positif
-          Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa indonesia
-          Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat
-          Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan maupaun kelompok.
-          profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai denan bakat, minat kemapuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(2)   Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia –alam, berjiwa optimis transedental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat hirarkis dan bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara PMII dengan badan semi otonom ditunjukkan dengan garis kordinasi, konsultasi dan instruksi. Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan organisasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB   I
Atribut
Pasal   1
1.      Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.      Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas PMII.
3.      Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan organisasi
4.      Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.

BAB   II
USAHA
Pasal   2
1.      Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2.      Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3.      Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4.      Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5.      Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6.      Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman  dan pengamalan Pancasila secara kreatif  dan bertanggung jawab.

BAB   III
KEANGGOTAAN

Bagian  I
ANGGOTA
Pasal   3
1.      Anggota Biasa adalah  :
a.       Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.
b.      Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana S1,S2,atau S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c.       Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
2.      Kader adalah :
a.       Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan (PKD) dan followupnya
b.      Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi dimasyarakat maupun telah memasuki wilayah profesional

Bagian   II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal   4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1.      Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia pelaksana.
2.      Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
3.      Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.
4.      Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

Pasal  5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
1.      calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
2.      Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
Bagian III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.      Anggota berakhir masa keanggotaan  :
a.       Meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c.       Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d.      Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2.      Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam PO.
3.      Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.      Anggota  yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5.      Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kwalitatif.

Bagian   IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal  7

1.      Hak anggota
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
2.      Kewajiban anggota:
  1. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang
  2. mematuhi AD/ART, NDP, paradigma gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
  3. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, negara dan organisasi


Pasal 8
1.      Hak kader
a.       Berhak memilih dan dipilih
b.      Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
c.       Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
2.      Kewajiban kader
  1. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia
  2. Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh pengurus Cabang
  3. Mematuhi dan menjalankan AD/ART NDP, paradigma gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
  4. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.

Bagian  V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal  9
1.      Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII
2.      Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik dan atau calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan atau calon Bupati/wali kota.
3.      Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1 dan 2 diatas dikenakan sangsi pemberhentian ke-anggotaan

Bagian  VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal   10
PENGHARGAAN
1.      Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2.      Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal   11
Sanksi Organisasi
1.      Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik organisasi.
2.      Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.      Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan. (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding)
4.      Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO

BAB  IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian  I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal   12
Struktur Organisasi PMII adalah  :
1.      Pengurus Besar
2.      Pengurus Koordinator Cabang
3.      Pengurus Cabang
4.      Pengurus Komisariat
5.      Pengurus Rayon

Bagian   II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal   13
Pengurus Besar  :
1.      Pengurus Besar adalah dan Pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
2.      Masa Jabatan Pengurus Besar adalah  2  (dua) tahun
3.      Pengurus Besar teridiri dari  :
a.       Ketua Umum
b.      Ketua – Ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang
c.       Sekretaris Jenderal
d.      Sekretaris-Sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
e.       Bendahara umum
f.       Wakil Bendahara
g.      Pengurus Lembaga
4.      Ketua-Ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
a.       Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b.      Penataan aparatur organisasi
c.       Pengembangan pemikiran dan IPTEK
d.      Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama
e.       Komunikasi dan pengembangan pesantren
f.       Hubungan luar negeri dan kerjasama internasional
g.      Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
h.      Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi
i.        Advokasi kebijakan publik
j.        Korps PMII Putri
5.      Ketua Umum dipilih oleh kongres
6.      ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7.      Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :
a.       Ketua Umum Memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun Perangkat Kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam
b.      Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – Peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabinas.
c.       Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.
8.      Persyaratan Pengurus Besar adalah  :
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b.      Pernah aktif dikepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
c.       Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d.      Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis


Pasal   14
Pengurus Koordinator Cabang
1.      PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya
2.      Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi
3.      PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi
4.      PKCberkedudukan diibukota propinsi
5.      Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6.      PKC pengurus terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi
7.      PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris, bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro
8.      Bidang-bidang PKC : bidang internal, bidang eksternal dan bidang keagamaan
9.      Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan Pengembangan Sumber daya Anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10.  Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik,
Organ gerakan,kemudahan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama LSM,dan avokasi,HAM dan lingkungan hidup.
11.  Ketua umum PKC dipilih oleh konferensi Koorcab
12.  Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x 24 jam.
13.  PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
14.  Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode
15.  persyaratan pengurus Korcab:
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b.      Pernah aktif dipengurusan cabang minimal satu periode
c.       Mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan
d.      Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan korcab secara tertulis
16.  PKC memiliki tugas dan wewenang
a.       PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi dilingkungan kordinasinya
b.      PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, keputusan konferensi koorcab, raturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran – saran Mabinas/Mabinda.
c.       PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d.      Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
e.       Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 15
Pengurus Cabang
1.        Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kotamadya didaerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat
2.        Cabang dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.        Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim
4.        Masa jabatan PC adalah setahun.
5.        Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program Minimum.
a.       Sekurang-kurangnyadalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan Pelatihan kader formal
b.      Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun menyelenggrakan konfrensi cabang
6.        Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC.
7.        Apabila cabang yang belum ada PKC nya maka dapat meminta langsung dari PB
8.        PC terdiri dari : Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal Ketua bidang keagamaan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen
9.        Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendayagunaan potensi dan Kelembagaan Organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelo pok Profesional.
10.    Bidang ekstenal meliputi Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, informasi, hubungan dan kerjasama  LSM dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup
11.    Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat profesi, hobi dan lain sebagainya.
12.    Ketua Umum diplih oleh konferensi cabang.
13.    Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
14.    Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
15.    Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang
a.   Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab.
b.  Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c.   Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d.   Mekanisme Pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
16.    Persyaratan Pengurus Cabang :
a.   Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b.  Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon minimal satu periode.
c.    Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
d.  Membuat pernyataan bersedia aktif dipengurus cabang secara tertulis.

Pasal   16
Pengurus Komisariat 
1.      Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2.      Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.
3.      Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya 25 orang.
4.      Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5.      Masa jabatan PK adalah setahun
6.      PK merupakan perwakilan rayon diwilayah kordinasinya
7.      PK terdiri dari Ketua, wakil ketua, Ketua bidang internal, Ketua bidang eksternal dan ketua kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8.      Bidang internal meliputi : kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
9.      Bidang eksternal meliputi : Komunikasi dengan pihak instansi kampus diwilayahnya, organ gerakan dikampus.
10.  Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII
11.  Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pwndampingan dan pemberdayaan kepada rayon-rayon dibawah kordinasinya
12.  Ketua PK dipilih oleh RTK
13.  Ketua memilij sekretaris, dan menyusn PK selengkapnya dibantu 3(tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam
14.  Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15.  Persyaratan Pengurus Komisariat :
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b.      Pernah aktif dikepengurusan rayon minimal satu periode
c.       Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan, membuat pernyataan secara tertulis  bersedia aktif di pengurus komisariat

Pasal   17
Pengurus Rayon :
1.      Rayon dapat dibentuk disetiap fakultas atau setingkatnya, apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2.      Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
3.      Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC
4.      Masa Jabatan PR setahun
5.      Ketua Rayon dipilih oleh RTAR
6.      PR teridiri dari : Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara,  wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.      PR memiliki tugas dan wewenang :
a.       PR  berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b.      PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.
c.       Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota,aktivitas internal dan eksternal.
d.      Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
1.      Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2.      Lembaga lembaga yang tersebut terdiri dari:
a.       Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
b.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
c.       Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d.      Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan  (LSIK)
e.       Lembaga Kebijakan Publik dan otonomi daerah(LKPOD)
f.       Lembaga kajian masalah internasionl (LKMI)
g.      Lembaga Kajian sosial budaya (LKSB)
h.      Lembaga sains dan tekhnologi informasi (LSTI)
i.        Lembaga Pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
j.        Lembaga bantuan hukum (LBH)
k.      Lembaga study advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN)
3.      Lembaga berstatus semi otonom dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada PB.
4.      Lembaga tidak  punya struktur hierarkhi kebawah.
5.      Lembaga sekurang kurangnya terdri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6.      Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC ditempat lembaga akan didudukkan.
7.      Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8.      Kebijaksanaan tentang tata kerja,pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU
Pasal 19
1.      Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2.      Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh :
a.       Apabila ketua umum PB  jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b.      Apabila ketua umum PKC jabatan digantikan ketua bidang internal
c.       Apabila ketua umum PC jabatan diganti akan ketua bidang Internal
d.      Apabila ketua PK digantikan wakil ketua
e.       Apabila ketua PR digantikan wakil ketua
3.      Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1.      Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2.      setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
1.      Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI
2.      Wadah perempuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO

BAB IX
WADAH PEREMPUAN
pasal 22

1.      Wadah perempuan benama KOPRI
2.      KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV
3.      KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 november 1967
4.      KOPRI bersifat semi otonom dalam hubungannya dengan PMII

BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23

1.      Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan cabang.
2.      Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas.
3.      Majelis Pembina ditingkat Koorcab  disebut Mabinda
4.      Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab.

Pasal 24

1.       Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a.       Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
b.      Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
2.       Susunan majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a.       Satu orang ketua merangkap anggota.
b.      Satu orang sekretaris merangkap anggota.
c.       Lima orang anggota
3.       Keanggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari:
1.      Kongres
2.      Musyawarah pimpinan nasional
3.      Musyawarah Kerja Nasional
4.      Konferensi Koordinator Cabang
5.      Musyawarah Pimpinan Daerah
6.      Rapat Kerja Koorcab
7.      Konferensi Cabang
8.      Musyawarah Pimpinan Cabang
9.      Rapat Kerja Cabang
10.  Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.  Kongres Luar Biasa (KLB)
13.  Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14.  Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15.  Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
16.  Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)

Pasal 26
Kongres
1.      Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi  dalam organisasi.
2.      Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3.      kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4.      Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah cabang yang syah.
5.      Kongres memiliki kewenangan:
a.       Menetapkan/ merubah AD/ART PMII.
b.      Menetapkan/ merubah NDP PMII.
c.       Menetapkan Paradigma gerakan PMII.
d.      Menetapkan strategi pengembangan PMII.
e.       Menetapkan Kebijakan Umum dan GBHO
f.       Menetapkan sistem pengkaderan PMII
g.      Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h.      Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional

Musyawarah Pimpinan Nasional
1.      Muspim adalah forum tertinggi  atau institusi tertinggi setelah kongres.
2.      Muspim dihadiri semua Pengurus besar dan Ketua umum PKC dan PC.
3.      Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.      Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO
5.      Muspim membentuk badan pekerja Kongres

Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional

Musyawarah Kerja Nasional
1.      Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2.      Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.      Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.      Mukernas memiliki kewenangan : membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 29
Konferensi Koordinator Cabang
(konkoorcab)
1.      Dihadiri oleh utusan Cabang
2.      Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3.      Diadakan setiap 2 tahun sekali
4.      konkoorcab memiliki wewenang
a.       Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII 
b.      Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c.       Memilih ketua Umum koorcab dan tim formatur

Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
1.      Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konferkoorcab.
2.      Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.      Musyawarah Pimpinan Daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4.      Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a.       Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.      Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun eksternal.
c.       Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi

Pasal 31
Musyawarah Kerja koorcab.
1.      Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
2.      Muker Koorcab  berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.

Pasal 32
Konferensi cabang
1.      Kofercab adalah forum musyawarah tertinggi forum musyawarah tertinggi ditingkat cabang.
2.      Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.
3.      Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15ayat 3 maka konfercab  dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4.      Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
5.      Konfercab diadakan satu tahun sekali
6.      Konfercab  memiliki wewenang:
a.       Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.      Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus PC.
c.       Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal 33
Msyawarah pimpinan cabang (muspimcab)
1.      Musyawarah pimpinan cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2.      Musyawarah pimpinan cabang di hadiri semua PC dan ketua umum PK dan ketua umum Rayon.
3.      Musyawarah pimpinan cabang diadakan paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4.      Musyawarah pimpinan cabang memili kewenangan :
a.       Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.      Efaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
c.       Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.

Pasal 34
Musyawarah kerja cabang
1.      Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab
2.      Mekercab dilaksanakan PC.
3.      Peserta mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.

pasal 35
Rapat tahunan komisariat :
1.      RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2.      RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon rayon.
3.      Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK di adili oleh anggota komisariat.
4.      RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
5.      RTK di adakan setahun sekali.
6.      RTK memiliki wewenang :
a.       Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.      Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
c.       Memilih ketua komisariat dan formatur.
Pasal 36
Rapat tahun anggota rayon
1.      RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2.      Diadakan setahun sekali.
3.      Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4.      Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5.      Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6.      memilih ketua dan tim formatur.
7.      Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1.      KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2.      KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3.      Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang syah.
5.      Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
1.      Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
2.      Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koorsdinator Cabang.
3.      Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur  dalam peraturan organisasi.
4.      Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.      Sebelum diadakan Konkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa
1.      Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat  dengan Konpercab.
2.      Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.
3.      Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5.      Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1.      RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2.      RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3.      RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
4.      Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur  dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon.

Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
1.      RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
2.      RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.      Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah  anggota.
5.      Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian  membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.

Pasal 42
Perhitungan Anggota
1.      Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2.      Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan  dalam peraturan organisasi.

Pasal 43
Quorum dan pengambilan keputusan
1.      Musyawarah, konperensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
2.      Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.      Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.      Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5.      Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin  pimpinan sidang dengan  asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1.      Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah.

Pasal 45
Peralihan
1.      Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.      Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
3.      Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seasas dan setujuan.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2.      ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di  :  Batam, Kepulauan Riau
Pada tanggal   :  24 Maret 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar