ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mukaddimah
Insyaf
dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diPimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan
Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa
Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat
sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam
pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan
masyarakat dunia.
Bahwa
keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah
menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa
Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan
membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka
atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah tangga sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2.
PMII didirikan di Surabaya pada
tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
PMII berpusat di Ibukota Republik
Indonesia
BAB II
Asas
Pasal 2
PMII
Berasaskan Pancasila
BAB III
Sifat
Pasal 3
PMII
bersifat keagamaan, kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan independensi dan
profesional.
BAB IV
Tujuan dan Usaha
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya
pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen
memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
1.
Menghimpun dan membina mahasiswa
Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan
dan paradigma PMII yang berlaku.
2.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan
dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan
pribadi insan Ulul Albab
BAB V
Anggota dan kader
Pasal 6
1.
Anggota PMII
2.
Kader PMII
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 7
Struktur Organisasi
PMII terdiri dari :
1.
Pengurus Besar (PB)
2.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.
Pengurus Cabang (PC)
4.
Pengurus Komisariat (PK)
5.
Pengurus rayon (PR)
BAB VII
Permusyawaratan
Pasal 8
Permusyawaratan dalam
Organisasi terdiri dari :
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional
(Muspimnas)
3.
Musyawarah Kerja Nasional
(Mukernas)
4.
Konferensi Koordinator Cabang
(Konkorcab)
5.
Musyawarah Pimpinan Daerah
(Muspinda)
6.
Musyawarah Kerja Koordinator
Cabang (Muker Korcab)
7.
Konferensi Cabang (Konfercab)
8.
Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspincab)
9.
Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTARLB)
BAB VIII
Wadah pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan
Pasal 9
1.
Pengembangan dan pemberdayaan
perempuan diwujudkan dalam badan semi otonom yang secara khusus menangani
pengembangan dan pemberdayaan perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender yang dibentuk
berdasarkan asas lokalitas kebutuhan
2.
Selanjutnya pengertian semi otonom
dijelaskan dalam Bab penjelasan
BAB IX
Perubahan dan peralihan
Pasal 10
Anggaran
dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
suara yang hadir
Pasal 11
1.
Apabila PMII terpaksa harus
dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan
untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi
yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga, serta peraturan –
Peraturan organsisi lainnya.
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I.
Anggaran dasar dan anggaran Rumah
Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran
dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi
II.
Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya
ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa
menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan
kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang
tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah
mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun
bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual,
Mahasiswa islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari
keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual
menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai
organisasi Mahasiswa islam yang berhaluan Ahklusunnah Waljamaah
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
-
Ke Islaman adalah nilai-nilai
Islam Ahlusunnah Waljama’ah
-
Kemahasiswaan adalah sifat yang
dimiliki Mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan
kecintaan pada hal yang bersifat positif
-
Kebangsaan adalah nilai-nilai yang
bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa indonesia
-
Kemasyarakatan adalah bersifat
include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat
-
Independen adalah berdiri secara
mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan maupaun
kelompok.
-
profesional adalah distribusi
tugas dan wewenang sesuai denan bakat, minat kemapuan dan keilmuan
masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(2)
Pribadi ulul albab adalah
seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah
SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia –alam, berjiwa
optimis transedental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan,
berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang
dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang strukturnya
disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan perempuan di
PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat hirarkis dan
bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara PMII dengan badan semi
otonom ditunjukkan dengan garis kordinasi, konsultasi dan instruksi.
Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan
organisasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
Atribut
Pasal 1
1.
Lambang PMII sebagaimana yang
terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.
Lambang seperti tersebut pada ayat
(1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda
atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas PMII.
3.
Bendera PMII adalah seperti yang
terdapat dalam Peraturan organisasi
4.
Mars PMII adalah seperti yang
terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1.
Melakukan dan meningkatkan amar
ma’ruf nahi munkar
2.
Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan
Islam dan IPTEK
3.
Meningkatkan kualitas kehidupan
umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan
pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4.
Meningkatkan usaha-usaha dan
kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta
usaha sosial kemasyarakatan.
5.
Mempererat hubungan dengan ulama
dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah
insaniyah.
6.
Memupuk dan meningkatkan semangat
nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian I
ANGGOTA
Pasal 3
1.
Anggota Biasa adalah :
a.
Mahasiswa Islam yang tercatat
sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.
b.
Mahasiswa Islam yang telah
menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau
telah mencapai gelar sarjana S1,S2,atau S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3
(tiga) tahun.
c.
Anggota yang belum melampaui usia
35 tahun.
2.
Kader adalah :
a.
Telah dinyatakan berhasil
menyelesaikan (PKD) dan followupnya
b.
Sebagaimana pada ayat (2) point
(a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah
menggetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi dimasyarakat maupun telah
memasuki wilayah profesional
Bagian II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1.
Calon anggota mengajukan
permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota
PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia pelaksana.
2.
Seseorang syah menjadi anggota
PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan
Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
3.
Dalam hal-hal yang sangat
diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya
tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.
4.
Apabila syarat-syarat yang
tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi kepada anggota tersebut berhak
diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang pengkaderan
dilakukan dengan cara:
1.
calon kader mengajukan permintaan
tertulis atau mengisi formulir PKD
2.
Seseorang telah syah menjadi kader
apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at
persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan
oleh Pengurus Cabang
Bagian
III
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal
6
1.
Anggota berakhir masa
keanggotaan :
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri secara
tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c.
Diberhentikan sebagai anggota,
baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d.
Telah habis masa keanggotaannya
sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2.
Bentuk dan tata cara pemberhentian
akan diatur dalam PO.
3.
Anggota yang telah habis masa
keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang
masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.
Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut
ALUMNI PMII
5.
Hubungan PMII dan Alumni PMII
adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kwalitatif.
Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1.
Hak anggota
Anggota
berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta
pengampunan (rehabilitasi).
2.
Kewajiban anggota:
- Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang
- mematuhi AD/ART, NDP, paradigma gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
- menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, negara dan organisasi
Pasal 8
1.
Hak kader
a.
Berhak memilih dan dipilih
b.
Berhak mendapat pendidikan dan
kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan
(rehabilitasi)
c.
Berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
2.
Kewajiban kader
- Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia
- Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh pengurus Cabang
- Mematuhi dan menjalankan AD/ART NDP, paradigma gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
- menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
Bagian V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1.
Anggota dan kader tidak dapat
merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan
nilai-nilai yang diperjuangkan PMII
2.
Pengurus PMII tidak dapat
merangkap sebagai pengurus Partai Politik dan atau calon legislatif, calon
presiden, calon gubernur dan atau calon Bupati/wali kota.
3.
Perangkapan keanggotaan atau
jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1 dan 2 diatas dikenakan sangsi
pemberhentian ke-anggotaan
Bagian VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
PENGHARGAAN
1.
Pengahargaan organisasi dapat
diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan
mengharumkan nama organisasi.
2.
Bentuk dan tata cara penganugrahan
dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi
1.
Sanksi organisasi dapat diberikan
kepada anggota karena : Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan
PMII, mencemarkan nama baik organisasi.
2.
Sanksi yang diberikan pada anggota
berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.
Anggota yang diberi sanksi
organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme
organisasi yang ditentukan. (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan
dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding)
4.
Tata cara dan mekanisme banding
diatur dalam PO
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
PMII adalah :
1.
Pengurus Besar
2.
Pengurus Koordinator Cabang
3.
Pengurus Cabang
4.
Pengurus Komisariat
5.
Pengurus Rayon
Bagian
II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar :
1.
Pengurus Besar adalah dan Pimpinan
tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
2.
Masa Jabatan Pengurus Besar
adalah 2
(dua) tahun
3.
Pengurus Besar teridiri dari :
a.
Ketua Umum
b.
Ketua – Ketua sebanyak 10
(sepuluh) orang
c.
Sekretaris Jenderal
d.
Sekretaris-Sekretaris sebanyak 10
(sepuluh) orang
e.
Bendahara umum
f.
Wakil Bendahara
g.
Pengurus Lembaga
4.
Ketua-Ketua seperti yang
dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
a.
Pengkaderan dan pengembangan
sumberdaya anggota.
b.
Penataan aparatur organisasi
c.
Pengembangan pemikiran dan IPTEK
d.
Hubungan antar agama dan kerukunan
antar umat beragama
e.
Komunikasi dan pengembangan
pesantren
f.
Hubungan luar negeri dan kerjasama
internasional
g.
Pemberdayaan ekonomi dan kelompok
profesional
h.
Komunikasi organ gerakan,
kepemudaan dan perguruan tinggi
i.
Advokasi kebijakan publik
j.
Korps PMII Putri
5.
Ketua Umum dipilih oleh kongres
6.
ketua Umum PB tidak dapat dipilih
kembali lebih dari 1 (satu) periode
7.
Pengurus Besar memiliki tugas dan
wewenang :
a.
Ketua Umum Memilih Sekretaris
Jenderal dan menyusun Perangkat Kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang
Formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam
b.
Pengurus Besar berkewajiban menjalankan
segala ketentuan yang ditetapkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan – Peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan
nasehat, pertimbangan dan saran Mabinas.
c.
Pengurus Besar berkewajiban
mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.
8.
Persyaratan Pengurus Besar
adalah :
a.
Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKL
b.
Pernah aktif dikepengurusan
Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari cabang
bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif
di PB secara tertulis
Pasal 14
Pengurus
Koordinator Cabang
1.
PKC merupakan perwakilan PC di
wilayah koordinasinya
2.
Wilayah koordinasi PKC minimal
satu propinsi
3.
PKC dapat dibentuk manakala
terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi
4.
PKCberkedudukan diibukota propinsi
5.
Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua)
tahun.
6.
PKC pengurus terdiri dari kader
terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi
7.
PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3
Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris, bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan
biro-biro
8.
Bidang-bidang PKC : bidang
internal, bidang eksternal dan bidang keagamaan
9.
Bidang internal meliputi,
Kaderisasi dan Pengembangan Sumber daya Anggota, Pendayagunaan potensi dan
kelembagaan organisasi, kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi
teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10.
Bidang eksternal meliputi hubungan
dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik,
Organ
gerakan,kemudahan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi
informasi, hubungan dan kerja sama LSM,dan avokasi,HAM dan lingkungan hidup.
11.
Ketua umum PKC dipilih oleh
konferensi Koorcab
12.
Ketua umum memilih sekretaris umum
dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih
oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x 24 jam.
13.
PKC baru syah setelah mendapat
pengesahan dari PB PMII
14.
Ketua umum PKC tidak dapat dipilih
kembali lebih dari satu periode
15.
persyaratan pengurus Korcab:
a.
Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKL
b.
Pernah aktif dipengurusan cabang
minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari cabang yang
bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif
di kepengurusan korcab secara tertulis
16.
PKC memiliki tugas dan wewenang
a.
PKC melaksanakan dan pengembangan
kebijakan tentang berbagai masalah organisasi dilingkungan kordinasinya
b.
PKC berkewajiban melaksanakan
AD/ART, keputusan kongres, keputusan konferensi koorcab, raturan-peraturan
organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran – saran Mabinas/Mabinda.
c.
PKC berkewajiban menyampaikan
laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d.
Pelaporan yang disampaikan PKC
meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
e.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut
akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1.
Cabang dapat dibentuk di
Kabupaten/kotamadya didaerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan
rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat
2.
Cabang dapat dibentuk apabila
sekurang – kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.
Dalam keadaan dimana ayat (2)
diatas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50
(lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim
4.
Masa jabatan PC adalah setahun.
5.
Cabang dapat digugurkan statusnya
apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB
yang menyangkut standar program Minimum.
a.
Sekurang-kurangnyadalam jangka
waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan Pelatihan kader formal
b.
Sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu satu setengah tahun menyelenggrakan konfrensi cabang
6.
Cabang dan Pengurus Cabang dapat
dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB melalui rekomendasi
PKC.
7.
Apabila cabang yang belum ada PKC
nya maka dapat meminta langsung dari PB
8.
PC terdiri dari : Ketua umum,
Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal Ketua bidang keagamaan,
sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil
bendahara, dan departemen-departemen
9.
Bidang internal meliputi
kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendayagunaan potensi dan
Kelembagaan Organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi
Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelo pok Profesional.
10.
Bidang ekstenal meliputi Hubungan
dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan
perguruan tinggi, informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup
11.
Bila dipandang perlu PC dapat
membentuk kelompok minat profesi, hobi dan lain sebagainya.
12.
Ketua Umum diplih oleh konferensi
cabang.
13.
Ketua Umum memilih sekretaris Umum
dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang
dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
14.
Ketua Umum Cabang tidak dapat
dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
15.
Pengurus Cabang memiliki tugas dan
wewenang
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan
Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB
secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme Pemberitahuan lebih
lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
16.
Persyaratan Pengurus Cabang :
a.
Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKD
b.
Pernah aktif di kepengurusan
Komisariat atau rayon minimal satu periode.
c.
Mendapat rekomendasi dari komisariat atau
rayon bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif
dipengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus
Komisariat
1.
Komisariat dapat dibentuk disetiap
perguruan tinggi
2.
Komisariat dapat dibentuk apabila
sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.
3.
Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas
tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya
25 orang.
4.
Komisariat dan PK dapat dianggap
sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5.
Masa jabatan PK adalah setahun
6.
PK merupakan perwakilan rayon
diwilayah kordinasinya
7.
PK terdiri dari Ketua, wakil
ketua, Ketua bidang internal, Ketua bidang eksternal dan ketua kajian gender
dan emansipasi perempuan, sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil
bendahara
8.
Bidang internal meliputi :
kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota pendayagunaan aparatur dan potensi
organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
9.
Bidang eksternal meliputi :
Komunikasi dengan pihak instansi kampus diwilayahnya, organ gerakan dikampus.
10.
Departemen-departemen dalam PK
dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII
11.
Konsentrasi penuh PK semata-mata
adalah melakukan pwndampingan dan pemberdayaan kepada rayon-rayon dibawah
kordinasinya
12.
Ketua PK dipilih oleh RTK
13.
Ketua memilij sekretaris, dan
menyusn PK selengkapnya dibantu 3(tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK
dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam
14.
Ketua PK tidak dapat dipilih
kembali lebih dari satu periode PK
15.
Persyaratan Pengurus Komisariat :
a.
Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKD
b.
Pernah aktif dikepengurusan rayon
minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari rayon
bersangkutan, membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat
Pasal 17
Pengurus
Rayon :
1.
Rayon dapat dibentuk disetiap
fakultas atau setingkatnya, apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 orang
anggota.
2.
Rayon sudah dapat dibentuk ditempat
yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10
anggota.
3.
Pengurus Rayon dianggap sah
apabila telah mendapat pengesahaan dari PC
4.
Masa Jabatan PR setahun
5.
Ketua Rayon dipilih oleh RTAR
6.
PR teridiri dari : Ketua, wakil
ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara,
wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi
minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.
PR memiliki tugas dan wewenang :
a.
PR
berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b.
PR berkewajiban menyampaikan
laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.
c.
Pelaporan yang disampaikan PR
kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota,aktivitas internal dan
eksternal.
d.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut
akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB
V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal
18
1.
Lembaga adalah badan yang dibentuk
dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan
sesuai dengan bidangnya
2.
Lembaga lembaga yang tersebut
terdiri dari:
a.
Lembaga Pengembangan Kaderisasi
dan Pelatihan (LPKP).
b.
Lembaga Penelitian dan
Pengembangan (LITBANG)
c.
Lembaga Kajian dan Pengembangan
Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d.
Lembaga studi Islam dan
kemasyarakatan (LSIK)
e.
Lembaga Kebijakan Publik dan
otonomi daerah(LKPOD)
f.
Lembaga kajian masalah
internasionl (LKMI)
g.
Lembaga Kajian sosial budaya
(LKSB)
h.
Lembaga sains dan tekhnologi
informasi (LSTI)
i.
Lembaga Pers, penerbitan dan
jurnalistik (LP2J)
j.
Lembaga bantuan hukum (LBH)
k.
Lembaga study advokasi buruh, tani
dan nelayan (LSATN)
3.
Lembaga berstatus semi otonom
dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada PB.
4.
Lembaga tidak punya struktur hierarkhi kebawah.
5.
Lembaga sekurang kurangnya terdri
dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6.
Kedudukan lembaga ditentukan oleh
PB setelah mendapat persetujuan PC ditempat lembaga akan didudukkan.
7.
Pedoman dan tata kerja lembaga
disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau
kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8.
Kebijaksanaan tentang tata
kerja,pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur
kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU
Pasal 19
1.
Apabila terjadi lowongan jabatan
antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada
dalam urutan langsung dibawahnya.
2.
Apabila ketua umum PB, PKC, PC,
PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh :
a.
Apabila ketua umum PB jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b.
Apabila ketua umum PKC jabatan
digantikan ketua bidang internal
c.
Apabila ketua umum PC jabatan
diganti akan ketua bidang Internal
d.
Apabila ketua PK digantikan wakil
ketua
e.
Apabila ketua PR digantikan wakil
ketua
3.
Dalam kondisi dimana tidak dapat
dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan
diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian
yang khusus diadakan untuk itu.
BAB
VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1.
Kepengurusan disetiap tingkat
harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2.
setiap kegiatan PMII harus
menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota
BAB
VIII
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Pasal 21
1.
Pemberdayaan perempuan PMII
diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI
2.
Wadah perempuan tersebut diatas
selanjutnya diatur dalam PO
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
pasal 22
1.
Wadah perempuan benama KOPRI
2.
KOPRI adalah wadah perempuan yang
didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan
Kongres PMII XIV
3.
KOPRI didirikan pada tanggal 29
september 2003 di asrama haji pondok gede Jakarta dan merupakan kelanjutan
sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 november 1967
4.
KOPRI bersifat semi otonom dalam
hubungannya dengan PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1.
Majelis pembina adalah badan yang
terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan cabang.
2.
Majelis pembina ditingkat PB
disebut Mabinas.
3.
Majelis Pembina ditingkat
Koorcab disebut Mabinda
4.
Majelis pembina tingkat cabang
disebut Mabincab.
Pasal 24
1.
Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a.
Memberikan nasehat, gagasan
pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
b.
Membina dan mengembangkan secara
informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
2.
Susunan majelis pembina terdiri
dari tujuh Orang yakni:
a.
Satu orang ketua merangkap
anggota.
b.
Satu orang sekretaris merangkap
anggota.
c.
Lima orang anggota
3.
Keanggotaan Majelis dipilih dan
ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam
organisasi PMII terdiri dari:
1.
Kongres
2.
Musyawarah pimpinan nasional
3.
Musyawarah Kerja Nasional
4.
Konferensi Koordinator Cabang
5.
Musyawarah Pimpinan Daerah
6.
Rapat Kerja Koorcab
7.
Konferensi Cabang
8.
Musyawarah Pimpinan Cabang
9.
Rapat Kerja Cabang
10.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.
Kongres Luar Biasa (KLB)
13.
Konferensi Koorcab Luar Biasa
(Konkorcab LB)
14.
Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konfercab LB)
15.
Rapat Tahunan Komisariat Luar
Biasa(RTK LB)
16.
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar
Biasa (RTARLB)
Pasal 26
Kongres
1.
Kongres merupakan forum musyawarah
tertinggi dalam organisasi.
2.
Kongres dihadiri oleh utusan
cabang dan peninjau.
3.
kongres diadakan tiap dua tahun
sekali
4.
Kongres syah apabila dihadiri oleh
sekurang kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah cabang yang syah.
5.
Kongres memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan/ merubah AD/ART PMII.
b.
Menetapkan/ merubah NDP PMII.
c.
Menetapkan Paradigma gerakan PMII.
d.
Menetapkan strategi pengembangan
PMII.
e.
Menetapkan Kebijakan Umum dan GBHO
f.
Menetapkan sistem pengkaderan PMII
g.
Menetapkan Ketua Umum dan Tim
Formatur.
h.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1.
Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2.
Muspim dihadiri semua Pengurus
besar dan Ketua umum PKC dan PC.
3.
Muspim diadakan paling sedikit
satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.
Muspim menghasilkan ketetapan
organisasi dan PO
5.
Muspim membentuk badan pekerja
Kongres
Pasal
28
Musyawarah Kerja Nasional
Musyawarah Kerja Nasional
1.
Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2.
Mukernas dilaksanakan setidaknya
satu kali atau lebih selama satu periode.
3.
Peserta Mukernas adalah Pengurus
Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.
Mukernas memiliki kewenangan :
membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang
diputuskan di Kongres.
Pasal
29
Konferensi Koordinator Cabang
(konkoorcab)
1.
Dihadiri oleh utusan Cabang
2.
Dapat berlangsung apabila dihadiri
oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3.
Diadakan setiap 2 tahun sekali
4.
konkoorcab memiliki wewenang
a.
Menyusun program kerja koorcab
dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b.
Menilai laporan pertanggung
jawaban PKC dan PKC KOPRI
c.
Memilih ketua Umum koorcab dan tim
formatur
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
1.
Musyawarah Pimpinan Daerah adalah
forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konferkoorcab.
2.
Musyawarah Pimpinan Daerah
dihadiri semua PKC dan ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.
Musyawarah Pimpinan Daerah
diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4.
Musyawarah Pimpinan Daerah
memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program selama satu
semester baik bidang interal maupun eksternal.
c.
Mengesahkan laporan organisasi
dari berbagai wilayah koordinasi
Pasal 31
Musyawarah Kerja koorcab.
1.
Muker Koorcab dilaksanakan oleh
PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
2.
Muker Koorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan
program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal
32
Konferensi cabang
1.
Kofercab adalah forum musyawarah
tertinggi forum musyawarah tertinggi ditingkat cabang.
2.
Konferensi dihadiri oleh utusan
komisariat dan rayon.
3.
Apabila cabang dibentuk
berdasarkan ART pasal 15ayat 3 maka konfercab
dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4.
Konfercab dianggap sah apabila
dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
5.
Konfercab diadakan satu tahun
sekali
6.
Konfercab memiliki wewenang:
a.
Menyusun program kerja cabang
dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban
pengurus PC.
c.
Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal
33
Msyawarah pimpinan cabang (muspimcab)
1.
Musyawarah pimpinan cabang adalah
forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2.
Musyawarah pimpinan cabang di
hadiri semua PC dan ketua umum PK dan ketua umum Rayon.
3.
Musyawarah pimpinan cabang diadakan
paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4.
Musyawarah pimpinan cabang memili
kewenangan :
a.
Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b.
Efaluasi program pengurus cabang
selama catur wulan.
c.
Mengesahkan laporan organisasi
dari PK dan pengurus rayon.
Pasal
34
Musyawarah kerja cabang
1.
Menyusun dan menetapkan action
planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab
2.
Mekercab dilaksanakan PC.
3.
Peserta mukercab adalah seluruh
pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.
pasal
35
Rapat tahunan komisariat :
1.
RTK adalah forum musyawarah
tertinggi di tingkat komisariat.
2.
RTK dihadiri oleh utusan utusan
rayon rayon.
3.
Apabila komisariat di bentuk
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK di adili
oleh anggota komisariat.
4.
RTK berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
5.
RTK di adakan setahun sekali.
6.
RTK memiliki wewenang :
a.
Menyusun program kerja komisariat
dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.
Menilai laporan pertanggung
jawaban pengurus komisariat.
c.
Memilih ketua komisariat dan
formatur.
Pasal 36
Rapat tahun anggota rayon
1.
RTAR dihadiri oleh pengurus rayon
dan anggota PMII dilingkungannya.
2.
Diadakan setahun sekali.
3.
Dapat berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4.
Menyusun program kerja rayon dalam
rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5.
Menilai laporan kegiatan pengurus
rayon.
6.
memilih ketua dan tim formatur.
7.
Setiap satu anggota mempunyai satu
suara.
Pasal
37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1.
KLB merupakan forum yang setingkat
dengan kongres.
2.
KLB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Besar.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
KLB diadakan atas usulan 1/2+1
dari jumlah cabang yang syah.
5.
Sebelum diadakan KLB, setelah
syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian
membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal
38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
1.
Konkorcab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konkorcab
2.
Konkorcab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi)
yang dilakukan oleh Pengurus Koorsdinator Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaran konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
Konkoorcab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.
Sebelum diadakan
Konkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang
kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan
cabang-cabang.
Pasal
39
Konferensi Cabang Luar Biasa
1.
Konpercab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konpercab.
2.
Konpercab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
Konpercab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konpercab-LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian
membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan
Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa
(RTK-LB)
1.
RTK-LB merupakan forum yang
setingkat dengan RTK.
2.
RTK-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3.
RTK-LB diadakan atas usulan 2/3
dari jumlah rayon yang sah.
4.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan
RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang,
yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang
dan rayon-rayon.
Pasal
41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
1.
RTAR-LB merupakan forumyang
setingkat dengan RTAR.
2.
RTAR-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3
dari jumlah anggota.
5.
Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon
didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari
unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal
42
Perhitungan Anggota
1.
Setiap anggota dianggap mempunyai
bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi
yang disampaikan PKC dan PC.
2.
Ketentuan pelaporan anggota akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal
43
Quorum dan pengambilan keputusan
1.
Musyawarah, konperensi dan rapat
rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih
dari setengah jumlah peserta.
2.
Pengambilan keputusan pada
dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Keputusan mengenai pemilihan
seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.
Dalam hal pemilihan terdapat suara
yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5.
Manakala dalam pemilihan kedua
masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi
(qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang
dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
44
Perubahan
1.
Perubahan ART ini hanya dapat
dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Keputusan ART baru syah apabila
disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah.
Pasal
45
Peralihan
1.
Apabila segala badan-badan dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka
ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.
Untuk melaksanakan perubahan
organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu
di seluruh jajaran organisasi.
3.
Kekayaan PMII setelah pembubaran
diserahkan kepada Organisasi yang seasas dan setujuan.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
46
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2.
ART ini ditetapkan oleh Kongres
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Batam, Kepulauan Riau
Pada
tanggal : 24 Maret 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar