RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT
TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
- Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi PMII di tingkat Komisariat yang diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi pada tanggal .
- Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi diikuti oleh
peserta dan peninjau sebagaimana diatur dalam BAB IV Pasal 4 Tata Tertib
ini.
- Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi dianggap sah apabila dihadiri oleh
separuh lebih satu dari peserta yang diundang oleh panitia (ART PMII BAB XI
Pasal 35 ayat 2 dan 3)
BAB
II
LANDASAN
Pasal
2
Landasan dari
penyelanggaraan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi ini adalah:
- Anggaran
Dasar PMII BAB VII Pasal 8 Ayat 10
- Anggaran
Rumah Tangga PMII BAB XI Pasal 25 ayat 10 dan Pasal 35.
- Surat
Keputusan Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi No: 18.PK-VIII.V02.0I.A-I.10.2008.
tentang susunan kepanitiaan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi mempunyai tugas dan
wewenang:
- Mengevaluasi
Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi Masa Bhakti 2011-2012
- Menyusun
dan menetapkan Garis-Garis Besar Program PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
Masa Bhakti 2011-2012.
- Menyusun
dan menetapkan Tata Kerja Organisasi PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
Masa Bhakti 2011-2012.
- Menyusun
dan menetapkan Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi Rapat Tahunan
Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi Masa Bhakti 2011-2012.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Umum PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
dan Tim Formatur RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
Masa Bhakti 2011-2012.
BAB IV
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
- Peserta Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sukabumi
adalah Anggota PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi sebagaimana termaktub
dalam ART PMII BAB XI Pasal 35 ayat 2 dan 3.
- Peninjau Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi adalah Pengurus Cabang Kota. Sukabumi sebanyak 5 orang yang diundang oleh panitia.
Pasal
5
Hak dan Kewajiban peserta dan peninjau adalah
sebagai berikut:
- Setiap
peserta dan peninjau berkewajiban mematuhi Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat
(RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
- Setiap
peserta dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran
persidangan dalam penyelenggaraan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
Sukabumi .
- Peserta
berhak memilh, dipilih dan berbicara.
- Peninjau hanya berhak berbicara.
- Setiap
peserta dan peninjau berhak mengajukan petanyaan, usulan dan saran, serta
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
Jenis Permusyawaratan Rapat Tahunan Komisariat
(RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi adalah sidang pleno yang diikuti oleh seluruh
peserta dan peninjau.
Pasal
7
Pimpinan
Sidang
- Pimpnan Sidang Pleno terdiri dari seorang ketua dan sekretaris.
- Pimpinan
Sidang Pleno ditentukan oleh panitia.
Pasal 8
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
- Pimpinan
Sidang mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam
kebersamaan berdasarkan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat
yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang
sebenarnya, serta menjaga jalannya sidang agar pada pokok pembicaraan
sebenarnya.
- Pimpinan
Sidang mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Mengatur pembicaraan sidang.
b. Mengatur
dan menertibkan pembicaraan agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan.
c.
Menetapkan waktu pembicaraan sidang.
d. Menyimpulkan
pembicaraan-pembicaraan.
e.
Mengumumkan hasil-hasil yang telah diambil.
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Quorum
- Setiap Sidang Pleno dinyatakan sah apabila diikuti paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah anggota sidang.
- Apabila Poin 1 tidak tercapai, maka sidang diskor selama 1 x 15 menit dan sidang dilanjutkan kembali taapa memperhatikan quorum.
Pasal
10
Pengambilan
Keputusan
- Semua keputusan sidang diusahakn secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
- Jika Keputusan tidak bias diambil secara aklamasi, maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
- Keputusan yang berdasarkan poin 2 dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
- Apabila hasil pemungutan suara berimbang, maka pemungutan suara diulang.
- sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan sidang melalui konsultasi dengan Pengurus Komisariat dan panitia RTK dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
- Pemungutan suara dilakukan secara bebas, jujur, adil dan terbuka, kecuali dalam hal yang berkenaan dengan individu dilakukan dengan cara rahasia.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 11
- Tata
Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi akan dibahas dan disahkan menjelang acara
pemilihan.
- Tata
Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur
dalam Tata Tertib ini akan dibahas dikemudian berdasarkan musyawarah
mufakat.
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IX
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT STAI AL-MASTHURIYAH – SUKABUMI
Nomor : 01.RTK
IX.PK-VIII.PMII.12.2009
Tentang:
TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IX
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
STAI AL-MASTHURIYAH – SUKABUMI
Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan Sidang Pleno I Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:
Menimbang : 1.
Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi, maka di
pandang perlu adanya Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IX Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Nilai Dasar Pergerakan PMII
3. Peraturan Organisasi
Memperhatikan : Hasil-hasil Sidang Pleno I Rapat Tahunan
Komisariat (RTK) VII Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata
Tertib Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian
hari terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafieq Ilaa
Aqwaamith Tharieq.
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada
tanggal : …………………….
Waktu : ……….. WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO I RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Ketua
( ……………………………..)
|
Sekretaris
( ……………………………..)
|
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Nomor :
Tentang:
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KETUA UMUM
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno II Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:
Menimbang : 1. Bahwa
sebagai pertanggung jawaban kepemimpinan organisasi dan demi menumbuhkan sikap
kritis dan kualitatif, maka dipandang perlu adanya petanggung jawaban dari
Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) SYAMSUL ‘ULUM periode 2009-2010.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Pengurus Komisariat Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Nilai Dasar Pergerakan PMII
3. GBHP PMII
Memperhatikan : Hasil-hasil Sidang Pleno II Rapat Tahunan
Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Menerima/Menolak laporan Pertanggung
Jawaban Ketua Umum Komisariat Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
periode 2009-2010.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian
hari terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafieq Ilaa
Aqwaamith Tharieq.
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada
tanggal : …………………….
Waktu : ……….. WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO II RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Ketua
( ……………………………..)
|
Sekretaris
( ……………………………..)
|
RANCANGAN
GARIS
BESAR HALUAN PROGRAM
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KKOMISARIAT
STAI AL-MASTHURIYAH
A.
DASAR PEMIKIRAN
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) merupakan organisasi kader yang senantiasa mendampingi para
anggotanya untuk tetap memiliki kesadaran, pengetahuan serta kemampuan dalam
mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
maka perlu ditumbuh kembangkan sikap dewasa, bertanggung jawab dan tanggap
terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi disekelilingnya, serta memilki
kemampuan dan kemauan untuk membekali diri dalam semua aspek kehidupan, baik
keagamaan, kebangsaan, keorganisasian, intelektualitas maupun profesionalitas.
Dengan demikian perlu disusun
suatu acuan yang menjadi landasan perencanaan program yang menyeluruh, terpadu
dan berkesinambungan.
B.
PENGERTIAN
Garis Besar Haluan Program
merupakan persyaratan keinginan warga pergerakan dan menjadi pedoman terstruktur
dalam penyusunan serta pelaksanaan program kerja pengurus PMII dalam upaya
mencapai tujuan organisasi, serta menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh
warga pergerakan.
C.
LANDASAN
Garis Besar Haluan Program disusun
berdasarkan:
1.
Landasan Iddil :
Pancasila
2.
Landasan Operasional :
a. Islam Ahlussunnah Waljam’ah
b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP)
3.
Landsan Struktural :
AD-ART PMII
4. Landasan Historis : Produk dan Dokumen Historis PMII
D.
TUJUAN UMUM
Tujuan umum dari program kerja
Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL
‘ULUM periode 2009-2010 yaitu:
1. Menetapkan kerangka landasan
organisasi yang kuat, dinamis dan stabil.
2. Meningkatkan pemahaman dan wawasan
kader dalam berbagai aspek, terutama dalam hal wawasan keagamaan, kebangsaan,
keorganisasian dan ke-PMII-an melalui pola pendidikan dan pembinaan kader dalam
kegiatan yang berkesinambungan.
3.
Mempertegas dan memperjelas eksistensi organisasi dalam
hubungan dengan pengabdian pada masyarakat.
4.
Menetapkan kebijakan yang kuat bagi kepengurusan
periode berikutnya.
5. Merubah dan menetapkan program
yang kuat bagi periode berikutnya.
E.
ARAH KEGIATAN
1.
Mempertegas struktur dan pembagian tugas serta wewenang
Pengurus Komisariat dan anggota sehingga didapatkan satu kondisi dan mekanisme
organisasi yang stabil dan dinamis.
2.
Meningkatkan peran komisariat sebagai ujung tombak
organisasi di tingkat Perguran Tinggi.
3.
Mengembangkan bakat dan minat anggota PMII dalam rangka
meningkatkan kualitas pengabdian pada masyarakat untuk tercapainya tujuan
organisasi.
4.
Meningkatkan azas kebersamaan dan kekeluargaan di
anatara anggota PMII yang belandaskan kepada Islam Ahlussunnah Waljam’ah.
5.
Meningkatkan intensitas dan kualitas kegiatan pembinaan
terhadap kader PMII sehingga memilki pemahaman dan loyalitas ke-PMII-an yang
ideologis.
6.
Membentuk wadah kegiatan yang dapat menghasilkan kemandirian
organisasi baik secara intern maupun secara extern.
7.
Melakukan inventarisasi data dan potensi yang dimilki
serta pengaturan mekanisme pendistribusian informasi yang efektif dan efisien.
8.
meningkat kegiatan-kegiatan keprofesian untuk
mengantisipasi terhadaap derasnya tuntutan keahlian dan kesungguhan setiap
profesi dalam mengakomodasi dan mengalokasi sumber daya manusia yang
dibutuhkan.
9.
Membina hubungan yang baik dengan para alumni dalam
rangka pemanfaatan potensi yang dimilikinya baik secara individu maupun
profesinya baik di infra struktur maupun supra srtuktur.
10. Meningkatkan
kerjasama dengan ORMAS dan organisasi lain dengan tetap berdasarkan pada
independensi.
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Nomor :
Tentang:
GARIS BESAR HALUAN PROGRAM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno III Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi memberikan arah dan orientasi
Program Kerja bagi Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi , maka dipandang perlu adanya Garis Besar
Haluan Program (GBHP).
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Garis Besar Haluan
Program Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Nilai Dasar Pergerakan PMII
3. Pola
Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII
Memperhatikan :
Hasil-hasil Sidang
Pleno III Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Garis Besar Haluan Program
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi
sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali
jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq.
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada
tanggal : …………………….
Waktu : ……….. WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO III RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Ketua
( ……………………………..)
|
Sekretaris
( ……………………………..)
|
RANCANGAN
TATA
KERJA ORGANISASI
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
A.
KETENTUAN UMUM
- Tata
Kerja Organisasi PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM adalah
ketentuan tentang aturan kerja organisasi.
- untuk
menciptakan efektifitas dan produktifitas yang tinggi dalam pelaksanaan
tugas dan wewenang Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
- Pengurus
Komisariat PMII SYAMSUL
‘ULUM adalah badan
eksekutif pengemban amanat Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII masa bhakti
2009-2010.
B.
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
- Ketua Umum
- Kedudukan dan Tanggung Jawab:
- Mandataris
RTK VI Komisariat SYAMSUL
‘ULUM – Sukabumi 2009-2010
- Pemegang
kebijakan tertinggi organisasi di tingkat Komisariat.
- Penanggung
jawab umum kegiatan-kegiatan Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL
‘ULUM sukabumi.
Bertanggung jawab kepada RTK VII
PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi 2009-2010
- Wewenang dan Tugas:
- Mengatasnamakan
organisasi baik ke dalam maupun ke luar sesuai dengan aturan organisasi.
- Penentu kebijakan umum politik organisasi di tingkat Komisariat.
- Mengganti struktur kepengurusan PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi, melalui musyawarah bersama Pengurus Komisariat.
- Menandatangani
surat-surat keluar maupun ke dalam atas nama organisasi.
- Melaksanakan
amanat RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
Sukabumi 2009-2010
- Mengkoordinir
dan mengevaluasi kegiatan Pengurus Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi selama kurun waktu
yang telah di tentukan.
- Ketua-Ketua
- Bidang Koordinasi para ketua:
- Pendidikan dan kaderisasi
- Pers dan Penerbitan
- Bidang Seni dan Budaya
- Kedudukan dan Tanggung Jawab:
- Badan
Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
Sukabumi.
- Membuat kebijakan umum sesuai dengan bidangnya masing-masing
- Pelaksanaan kebijakan organisasi dengan bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kepada ketua umum.
- Bersama Ketua Umum mengganti personil kepengurusan yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
- Wewenang dan Tugas:
- Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Mengkoordinir Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Bersama Ketua Umum mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM selama kurun waktu yang telah ditentukan.
- Menandatangani
surat-surat organisasi bersama Sekretaris Umum atau Sekretaris sesuai
bidangnya masing-masing.
- Sekretaris Umum
- Kedudukan dan Tanggung Jawab:
- Badan
Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
Sukabumi.
- Pemegang
kebijakan tertinggi di bidang kesekretariatan.
- Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
- Tugas dan Wewenang:
- Mengkoordinir kegiatan di bidang kesekretariatan.
- Bersama Ketua Umum Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pengurus Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi selama kurun waktu yang telah ditentukan.
- Membuat mekanisme (tata kerja) di bidang kesekretariatan.
- Menanda
tangani surat-surat bersama Ketua Umum.
- Bersama
Ketua Umum Dan pengurus lainnya mengganti personil yang dianggap tidak
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
- Sekretari-Sekretaris
a.
Kedudukan dan Tanggung Jawab:
- Badan
Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
- Pelaksana
kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya.
- Bertanggung jawab kepada ketua bidangnya.
- Menggantikan
Sekretaris Umum jika berhalangan hadir sesuai dengan bidangnya.
- Bersama pengurus lainnya menggantikan personil yang di anggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaiman mestinya.
b.
Wewenang dan Tugas:
- Melaksanakan program kereja sesuai dengan bidangnya.
- mengkoordinir kegiatan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya.
- Bersama pengurus lainnya mebgevaluasi kegiatan yang telah dilaskanakan oleh Pengurus Komsairiat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi selama kurun waktu yang telah ditentukan.
- Bendahara Umum
- Kedudukan dan Tanggung Jawab:
- Badan
Pengurus Harian PMII Komsiariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .
- Pelaksana
kebijakan umum keuangan organisasi.
- Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
- Wewenang dan Tugas
- Melaksanakan kegiatan bidang keuangan, yaitu mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan dalam setiap kegiatan.
- mengkoordinir bidang keuangan dalam setiap kegiatan.
- Bersama pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakam Pengurus Komisariat PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi khususnya bidang keuangan.
- Membuat petunjuk teknis tentang cara pemintaan, pembayaran dan pengeluaran keuanganan serta pendayagunaaan inventaris Pengurus Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
- Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama Ketua Umum atau Ketua dan Sekretaris Umum atau sekretaris.
- Bersama Ketua Umum atau pengurus lainnya mengganti personil pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi.
6. Wakil
Bendahara
- Kedudukan dan Tanggung Jawab:
- Badan
Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
- Pelaksana kebijakan keuangan organisasi.
- Bertanggung
jawab keapada Bendahara Umum.
- Wewenang dan Tugas:
- Melaksanakan
kegiatan bidang keuangan, terutama inventarisasi kekayaan organisasi dan
keluar masuknya barang.
- Bersama
pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang tealah dilaksanakan Pengurus
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi, khususnya bidang keuangan.
- Bersama
Ketua Umum atau pengurus lainnya mengganti personil pengurus yang dianggap
tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASIASWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Nomor
:
Tentang:
TATA KERJA ORGANISASI
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno IV Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:
Menimbang : 1. Bahwa
demi terselenggaranya kerja Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
dengan baik, maka dipandang perlu adanya Tata Kerja Oragnisasi PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi Periode 2009-2010.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Tata Kerja Organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Nilai Dasar Pergerakan PMII
3. Pola
Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII
Memperhatikan :
Hasil-hasil Sidang
Pleno IV Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Tata Kerja Organisasi
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi sebagaimana
terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika
dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada
tanggal : …………………….
Waktu : ……….. WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO IV RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Ketua
( ……………………………..)
|
Sekretaris
( ……………………………..)
|
RANCANGAN
POKOK PIKIRAN DAN
REKOMENDASI
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Dalam rangka lebih meningkatkan kinerja PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM baik intern maupun ekstern, diperlukan adanya Pokok Pikiran dan
Rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekarang. Oleh karena itu,
RTK VIII PK. PMII SYAMSUL
‘ULUM mengeluarkan Pokok
Pikiran dan Rekomendsi mengenai:
1.
Intern PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM:
a.
Manajemen Organisasi.
Perlunya
penetapan kelembagaan PK. PMII SYAMSUL
‘ULUM dengan mengikut sertakan seluruh potensi yang dimilki oleh
kader-kader PMII.
b.
Kaderisasi.
Kelangsungan
Organsiasi PMII perlu dipertahankan dengan cara pengkaderan anggota PMII yang
konsisten dan kontinu dengan membentuk kurikulum pengkaderan sesuai dengan
kebutuhan kader, sehingga terbentuk kader yang militant dan ideologis.
c.
Kemandirian Organsiasi.
PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM perlu ditingkatkan
dengan mempunyai sumber keuangan baik yang berasal dari intern, iuran anggota ataupun
dari ekstern yang halal tidak mengikat.
d. Perlengkapan-perlengkapan kebutuhan PMII
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
Dalam rangka melaksanakan berbagai kegiatan yang
efektif dan efisien di tubuh organsisi PMII, maka diharapkan perlengkapan
kesekretariatan harus terpenuhi secara kontinyu.
e. Kelangsungan kesekretariatan PMII
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
Dalam melaksanakan program-program yang
direncanakan dalam organsiasi PMII serta memperlancar interaksi sesama anggota
diperlukan kelangsungan sekretariat.
f.
Jaringan dan Informasi.
Kebutuhan
jaringan berupa bulletin yang harus terbit minimal 1 x 2 minggu dan kebutuhan
infomasi berupa berlangganan Koran dan media informasi lainnya.
g. Lingkar Study Gender (LSG)
PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
Lingkar Study Gender (LSG) PMII
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM adalah bagian integral dari PMII komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi yang bersifat semi otonom. Yang dimaksud
dengan semi otonom adalah:
o
Lingkar Study Gender (LSG) berhak untuk mengatur
administrasi dan aktivitasnya yang bersifat intern maupun extern dibidangnya
dengan terus berkoordinasi dengan Ketua Umum PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
o
LSG berhak
membangun dan memperluas jaringan dengan lembaga atau organisasi lain
dengan bidangnya dan terus berkoordinasi dengan Ketua Umum PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
o
Ketua Umum Lingkar Study Gender (LSG)
berkewajiban melaporkan kegiatannya empat bulan sekali kepada Ketua Umum PMII
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
2.
Ekstren PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
v
Ditingkatan kampus:
·
Meningkatkan
hubungan dengan organisasi intern dan ekstra kampus.
·
Meningkatkan
hubungan dengan komisariat lain.
·
Merekomendasikan
kepada pihak SYAMSUL ‘ULUM untuk lebih mengoptimalkan peran-peran
dosen.
·
Merekomendasikan
kepada pihak SYAMSUL ‘ULUM untuk
mengganti para dosen yang tidak aktif dan tidak qualipaid.
·
Merekomendasikan kepada pihak SYAMSUL ‘ULUM untuk lebih transfaran dalam
masalah nilai dan administrasi.
·
Merekomendasikan kepada pihak SYAMSUL ‘ULUM untuk mengadakan forum dialog
antara mahasiswa dan dosen serta staf akademika SYAMSUL ‘ULUM.
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASIASWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Nomor
:
Tentang:
POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno V Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:
Menimbang : 1. Bahwa
demi teraktualisasinya pemikiran dan peran nyata Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
dalam konteks keagamaan, kebangsaan dan kenegaraan, maka dipandang perlu adanya
Pokok Pikiran dan Rekomendasi RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi Periode 2010-2011.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Pokok Pikiran dan Rekomendasi
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi periode 2010-2011.
Mengingat : 1. Anggaran dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
Memperhatikan : Hasil-hasil Sidang Pleno V Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pokok Pikiran dan Rekomendasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi
sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali
jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada tanggal : …………………….
Waktu : ……….. WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO V RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Ketua
( ……………………………..)
|
Sekretaris
( ……………………………..)
|
RANCANGAN
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA
UMUM TIM FORMATIR
RTK IX PMII KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Pemilihan ini adalah pemilihan Ketua Umum dan TIM formatur
RTK VII Pengurus Komisariat
PMII SYAMSUL ‘ULUM .
2.
Pemilihan Ketua Umum dan Tim formatur RTK VII Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta RTK.
3.
Apabila poin 2 tak terpenuhi maka sidang di skors
selama 1x10 menit, sidang dilanjutkan kembali tanpa memperhatikan quorum.
4.
Pimpinan sidang pleno ditentukan oleh panitia pelaksana
dengan persetujuan para peserta RTK.
Pasal 2
Keriteria Calon
Ketua Umum
- Status keanggotaan adalah anggota
biasa.
- Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
- berakhlakul karimah.
- Masih terdaftar di Perguruan
Tinggi.
- Telah mengikuti Pelatihan Kader Dasar.
- Mempuyai Visi Dan Misi yang jelas dalam pengembangan organisasi.
- Menyatakan kesediaan baik secara
lisan maupun tulisan.
BAB
II
TIM
FORMATUR
Pasal
3
- Tim Formtur terdiri dari 3 orang
a. Ketua Tim
Formatur adalah Ketua Umum Terpilih.
b. Anggota Tim
Formatur adalah ketua Umum Demisioner PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM.
c. 1 orang
anggota hasil pemilihan peserta RTK.
- Tim Formatur bertugas menyusun komposisi PK.PMII SYAMSUL ‘ULUM selambat-
lambatnya 3 X
24 jam.
- Tim Formatur berkewajiban menyampaikan hasil sidang formatur dan mengajukan Pengesahan/SK PC. PMII tentang Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM periode 2011-2012
BAB
III
MEKANISME
PEMILIHAN
Pasal
4
Pemilihan
Ketua Umum
1. Pemilihan
Ketua Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
2. Setiap peserta memiliki satu hak suara.
3.
Pemilihan
Ketua Umum di awali dengan mengajukan bakal calon.
4.
Seorang
bakal calon berhak menjadi Calon Ketua Umum apabila:
a.
Mendapatkan dukungan minimal 3 suara.
b.
Memenuhi kriteria calon Ketua Umum.
5. Calon Ketua Umum berhak menyampaikan Visi
dan Misi dalam ta’aruf dan debat Kandidat Calon Ketua Umum selama 10 menit.
6. Seorang calon Ketua Umum dinyatakan
terpilih menjadi Ketua Umum apabila mendapat dukungan suara terbanyak.
7. Apabila didalam pemungutan suara terjadi
perimbangan suara, maka dilakukan pengulangan pemungutan suara. Dan jika dalam
pemungutan suara yang kedua masih terjadi perimbangan suara, maka keputusan
diambil secara mufakat.
Pasal 5
Pemilihan Tim
Formatur
- Pemilihan anggota Tim Formatur dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
- Setiap peserta memilih 1 anggota Tim Formatur
- Satu anggota Tim Formatur adalah yang mendapatkan suara terbanyak.
BAB IV
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 6
Kriteria Calon
Pengurus Harian
- Status
keanggotaan adalah anggota biasa.
- Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
- Mempunyai Visi dan Misi yang jelas dalam pengembangan organisasi.
- Berakhlakul Karimah
- Menyatakan
kesediaan baik secara lisan maupun secara tulisan.
Pasal 7
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan. Hal-hal
yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
berdasarkan kesepakatan.
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IX
PERGERAKAN MAHASIASWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Nomor
:
Tentang:
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
RTK VII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno VI Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) VII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:
Menimbang :
1. Bahwa demi teraktualisasinya ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan
pemilihan Ketua Umum dan Tim formatur RTK VII Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi, maka dipandang perlu adanya Tata
Tertib pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur RTK IX PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi Periode 2011-2012.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL
‘ULUM Sukabumi tentang Tata Tertib pemiliham Ketua Umum dan Tim formatur
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi periode 2011-2012.
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Peraturan Organisasi
Memperhatikan : Hasil-hasil Sidang Pleno VI Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
Sukabumi
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata
Tertib pemilihan Ketua Umum dan Tim formatur Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi periode 2011-2012 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan.
Wallahul Muwafieq Ilaa
Aqwaamith Tharieq
Ditetapkan
di : Sukabumi
Pada tanggal : …………………….
Waktu : ……….. WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO VI RTK IX
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Ketua
( ……………………………..)
|
Sekretaris
( ……………………………..)
|
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IX
PERGERAKAN
MAHASIASWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Nomor :
Tentang:
KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
RTK VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno VII Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
Sukabumi setelah:
Menimbang :
1. Bahwa telah terpilih Ketua Umum
dan Tim Formatur RTK VII PMII
Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
Sukabumi Periode 2011-2012.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum sidang pleno VII, maka dipandang perlu untuk
menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
Sukabumi tentang Ketua Umum dan Tim
formatur Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi periode 2011-2012.
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Tata Tertib pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur
RTK VII PMII Komsiariat SYAMSUL ‘ULUM
Memperhatikan : Hasil-hasil Sidang Pleno VII Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) VII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. ………………………………… sebagai Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi periode 2011-2012, sekaligus ketua tim formatur.
2. Nama dibawah ini adalah sebagai Tim formatur:
a. ………………………………….
b. …………………………………
3. Merekomendasikan kepada Tim
Formatur untuk menyusun Badan Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM periode 2011-2012 selambat-lambatnya 3x24 jam setelah RTK VII berakhir.
Wallahul Muwafieq Ilaa
Aqwaamith Tharieq
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada tanggal : …………………….
Waktu : ……….. WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO VII RTK IX
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Ketua
( ……………………………..)
|
Sekretaris
( ……………………………..)
|
Can Titanium Rings Be Resized? - TITANIAL ART
BalasHapusThe Titanium rings are a new design for an alloy, and titanium granite countertops are designed to fit the new titanium rings material men\'s titanium wedding bands into the ground. In titanium element addition to the titanium ring
d799t3quwqu699 finger vibrator,sex chair,realistic dildo,horse dildo,dildo,vibrators,horse dildo,women sexy toys,horse dildos k121x3iusay610
BalasHapus