Halaman

Jumat, 20 Januari 2012

RTK


RANCANGAN TATA TERTIB
 RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1

  1. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM  Sukabumi  merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi PMII di tingkat Komisariat yang diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi pada tanggal .
  2. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana diatur dalam BAB IV Pasal 4 Tata Tertib ini.
  3. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM  Sukabumi  dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari peserta yang diundang oleh panitia (ART PMII BAB XI Pasal 35 ayat 2 dan 3)

BAB II
LANDASAN
Pasal 2

Landasan dari penyelanggaraan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  ini adalah:
  1. Anggaran Dasar PMII BAB VII Pasal 8 Ayat 10
  2. Anggaran Rumah Tangga PMII BAB XI Pasal 25 ayat 10 dan Pasal 35.
  3. Surat Keputusan Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  No: 18.PK-VIII.V02.0I.A-I.10.2008. tentang susunan kepanitiaan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3

Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum PMII Komisariat  SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  Masa Bhakti 2011-2012
  2. Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Program PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  Masa Bhakti 2011-2012.
  3. Menyusun dan menetapkan Tata Kerja Organisasi PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  Masa Bhakti 2011-2012.
  4. Menyusun dan menetapkan Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  Masa Bhakti 2011-2012.
  5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum PMII Komisariat  SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  dan Tim Formatur RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  Masa Bhakti 2011-2012.











BAB IV
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4

  1. Peserta Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat  Sukabumi  adalah Anggota PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  sebagaimana termaktub dalam ART PMII BAB XI Pasal 35 ayat 2 dan 3.
  2.  Peninjau Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  adalah Pengurus Cabang Kota. Sukabumi sebanyak 5 orang yang diundang oleh panitia.

Pasal 5

Hak dan Kewajiban peserta dan peninjau adalah sebagai berikut:
  1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mematuhi Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
  2. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan dalam penyelenggaraan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM  Sukabumi .
  3. Peserta berhak memilh, dipilih dan berbicara.
  4. Peninjau hanya berhak berbicara.
  5. Setiap peserta dan peninjau berhak mengajukan petanyaan, usulan dan saran, serta mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6

Jenis Permusyawaratan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  adalah sidang pleno yang diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau.

Pasal 7
Pimpinan Sidang

  1. Pimpnan Sidang Pleno terdiri dari seorang ketua dan sekretaris.
  2. Pimpinan Sidang Pleno ditentukan oleh panitia.

Pasal 8
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang

  1. Pimpinan Sidang mempunyai tugas sebagai berikut:
a.    Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan berdasarkan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b.   Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya, serta menjaga jalannya sidang agar pada pokok pembicaraan sebenarnya.
  1. Pimpinan Sidang mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a.   Mengatur pembicaraan sidang.
b.  Mengatur dan menertibkan pembicaraan agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan.
c.   Menetapkan waktu pembicaraan sidang.
d.  Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
e.   Mengumumkan hasil-hasil yang telah diambil.

BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Quorum

  1. Setiap Sidang Pleno dinyatakan sah apabila diikuti paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah anggota sidang.
  2. Apabila Poin 1 tidak tercapai, maka sidang diskor selama 1 x 15 menit dan sidang dilanjutkan kembali taapa memperhatikan quorum.

Pasal 10
Pengambilan Keputusan

  1. Semua keputusan sidang diusahakn secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
  2. Jika Keputusan tidak bias diambil secara aklamasi, maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
  3. Keputusan yang berdasarkan poin 2 dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
  4. Apabila hasil pemungutan suara berimbang, maka pemungutan suara diulang.
  5. sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan sidang melalui konsultasi dengan Pengurus Komisariat dan panitia RTK dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
  6. Pemungutan suara dilakukan secara bebas, jujur, adil dan terbuka, kecuali dalam hal yang berkenaan dengan individu dilakukan dengan cara rahasia.

BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 11

  1. Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  akan dibahas dan disahkan menjelang acara pemilihan.
  2. Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan dibahas dikemudian berdasarkan musyawarah mufakat.























KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IX
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT STAI AL-MASTHURIYAH – SUKABUMI                                           Nomor          : 01.RTK IX.PK-VIII.PMII.12.2009

Tentang:
TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IX
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
STAI AL-MASTHURIYAH – SUKABUMI

Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan Sidang Pleno I Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:

Menimbang                : 1.  Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi, maka di pandang perlu adanya Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .

Mengingat                  :     1. AD-ART PMII
2. Nilai Dasar Pergerakan PMII
3. Peraturan Organisasi

Memperhatikan         :  Hasil-hasil Sidang Pleno I Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .

MEMUTUSKAN

Menetapkan               : 1.  Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  sebagaimana terlampir.
2.  Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq.

                                                                                                Ditetapkan di  : Sukabumi
                                                                                                Pada tanggal   : …………………….
                                                                                                Waktu             : ……….. WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO I RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Ketua




( ……………………………..)
Sekretaris




( ……………………………..)


KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
  Nomor          :

Tentang:
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KETUA UMUM
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno II Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  setelah:

Menimbang                : 1.  Bahwa sebagai pertanggung jawaban kepemimpinan organisasi dan demi menumbuhkan sikap kritis dan kualitatif, maka dipandang perlu adanya petanggung jawaban dari Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) SYAMSUL ‘ULUM periode 2009-2010.
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.

Mengingat                  :     1. AD-ART PMII
2. Nilai Dasar Pergerakan PMII
3. GBHP PMII

Memperhatikan         :  Hasil-hasil Sidang Pleno II Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan               : 1.  Menerima/Menolak laporan Pertanggung Jawaban  Ketua Umum Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  periode 2009-2010.
2.  Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq.
                                                                                                Ditetapkan di  : Sukabumi
                                                                                                Pada tanggal   : …………………….
                                                                                                Waktu             : ……….. WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO II RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Ketua




( ……………………………..)
Sekretaris




( ……………………………..)
                                      


RANCANGAN
GARIS BESAR HALUAN PROGRAM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KKOMISARIAT STAI AL-MASTHURIYAH


A.    DASAR PEMIKIRAN

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi kader yang senantiasa mendampingi para anggotanya untuk tetap memiliki kesadaran, pengetahuan serta kemampuan dalam mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditumbuh kembangkan sikap dewasa, bertanggung jawab dan tanggap terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi disekelilingnya, serta memilki kemampuan dan kemauan untuk membekali diri dalam semua aspek kehidupan, baik keagamaan, kebangsaan, keorganisasian, intelektualitas maupun profesionalitas.

Dengan demikian perlu disusun suatu acuan yang menjadi landasan perencanaan program yang menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

B.    PENGERTIAN

Garis Besar Haluan Program merupakan persyaratan keinginan warga pergerakan dan menjadi pedoman terstruktur dalam penyusunan serta pelaksanaan program kerja pengurus PMII dalam upaya mencapai tujuan organisasi, serta menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh warga pergerakan.

C.    LANDASAN

Garis Besar Haluan Program disusun berdasarkan:
1.    Landasan Iddil                   : Pancasila
2.    Landasan Operasional        : a. Islam Ahlussunnah Waljam’ah
  b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP) 
3.    Landsan Struktural             : AD-ART PMII        
4.    Landasan Historis              : Produk dan Dokumen Historis PMII

D.    TUJUAN UMUM

Tujuan umum dari program kerja Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM periode 2009-2010 yaitu:
1.    Menetapkan kerangka landasan organisasi yang kuat, dinamis dan stabil.
2.    Meningkatkan pemahaman dan wawasan kader dalam berbagai aspek, terutama dalam hal wawasan keagamaan, kebangsaan, keorganisasian dan ke-PMII-an melalui pola pendidikan dan pembinaan kader dalam kegiatan yang berkesinambungan.
3.    Mempertegas dan memperjelas eksistensi organisasi dalam hubungan dengan pengabdian pada masyarakat.
4.    Menetapkan kebijakan yang kuat bagi kepengurusan periode berikutnya.
5.    Merubah dan menetapkan program yang kuat bagi periode berikutnya.

E.    ARAH KEGIATAN

1.    Mempertegas struktur dan pembagian tugas serta wewenang Pengurus Komisariat dan anggota sehingga didapatkan satu kondisi dan mekanisme organisasi yang stabil dan dinamis.
2.    Meningkatkan peran komisariat sebagai ujung tombak organisasi di tingkat Perguran Tinggi.
3.    Mengembangkan bakat dan minat anggota PMII dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian pada masyarakat untuk tercapainya tujuan organisasi.
4.    Meningkatkan azas kebersamaan dan kekeluargaan di anatara anggota PMII yang belandaskan kepada Islam Ahlussunnah Waljam’ah.
5.    Meningkatkan intensitas dan kualitas kegiatan pembinaan terhadap kader PMII sehingga memilki pemahaman dan loyalitas ke-PMII-an yang ideologis.
6.    Membentuk wadah kegiatan yang dapat menghasilkan kemandirian organisasi baik secara intern maupun secara extern.
7.    Melakukan inventarisasi data dan potensi yang dimilki serta pengaturan mekanisme pendistribusian informasi yang efektif dan efisien.
8.    meningkat kegiatan-kegiatan keprofesian untuk mengantisipasi terhadaap derasnya tuntutan keahlian dan kesungguhan setiap profesi dalam mengakomodasi dan mengalokasi sumber daya manusia yang dibutuhkan.
9.    Membina hubungan yang baik dengan para alumni dalam rangka pemanfaatan potensi yang dimilikinya baik secara individu maupun profesinya baik di infra struktur maupun supra srtuktur.
10.  Meningkatkan kerjasama dengan ORMAS dan organisasi lain dengan tetap berdasarkan pada independensi.









































KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI 
Nomor            :

Tentang: 
GARIS BESAR HALUAN PROGRAM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno III Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  setelah:

Menimbang                : 1. Bahwa demi memberikan arah dan orientasi Program Kerja bagi Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi , maka dipandang perlu adanya Garis Besar Haluan Program (GBHP).
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  tentang Garis Besar Haluan Program  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.

Mengingat                  :     1. AD-ART PMII
2. Nilai Dasar Pergerakan PMII
3. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII

Memperhatikan         :  Hasil-hasil Sidang Pleno III Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan               :   1.  Garis Besar Haluan Program Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)  Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  sebagaimana terlampir.
 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau  kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq.

                                                                                                Ditetapkan di  : Sukabumi
                                                                                                Pada tanggal   : …………………….
                                                                                                Waktu             : ……….. WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO III RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Ketua




( ……………………………..)
Sekretaris




( ……………………………..)



RANCANGAN
TATA KERJA ORGANISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI 

A.        KETENTUAN UMUM
  1. Tata Kerja Organisasi PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM adalah ketentuan tentang aturan kerja organisasi.
  2. untuk menciptakan efektifitas dan produktifitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
  3. Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM adalah badan eksekutif pengemban amanat Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII masa bhakti 2009-2010.

B.        KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Ketua Umum
  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab:
  1. Mandataris RTK VI Komisariat SYAMSUL ‘ULUM – Sukabumi 2009-2010
  2. Pemegang kebijakan tertinggi organisasi di tingkat Komisariat.
  3. Penanggung jawab umum kegiatan-kegiatan Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM sukabumi.  
Bertanggung jawab kepada RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi 2009-2010

  1. Wewenang dan Tugas:
  1. Mengatasnamakan organisasi baik ke dalam maupun ke luar sesuai dengan aturan organisasi.
  2. Penentu kebijakan umum politik organisasi di tingkat Komisariat.
  3. Mengganti struktur kepengurusan PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi, melalui musyawarah bersama Pengurus Komisariat.
  4. Menandatangani surat-surat keluar maupun ke dalam atas nama organisasi.
  5. Melaksanakan amanat RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi 2009-2010
  6. Mengkoordinir dan mengevaluasi kegiatan Pengurus Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  selama kurun waktu yang telah di tentukan.

  1. Ketua-Ketua
  1. Bidang Koordinasi para ketua:
  1. Pendidikan dan kaderisasi
  2. Pers dan Penerbitan
  3. Bidang Seni dan Budaya

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab:
  1. Badan Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
  2. Membuat kebijakan umum sesuai dengan bidangnya masing-masing
  3. Pelaksanaan kebijakan organisasi dengan bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kepada ketua umum.
  4. Bersama Ketua Umum mengganti personil kepengurusan yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.

  1. Wewenang dan Tugas:
  1. Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  2. Mengkoordinir Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  3. Bersama Ketua Umum mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM selama kurun waktu yang telah ditentukan.
  4. Menandatangani surat-surat organisasi bersama Sekretaris Umum atau Sekretaris sesuai bidangnya masing-masing.

  1. Sekretaris Umum
  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab:
  1. Badan Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
  2. Pemegang kebijakan tertinggi di bidang kesekretariatan.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

  1. Tugas dan Wewenang:
  1. Mengkoordinir kegiatan di bidang kesekretariatan.
  2. Bersama Ketua Umum Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pengurus Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  selama kurun waktu yang telah ditentukan.
  3. Membuat mekanisme (tata kerja) di bidang kesekretariatan.
  4. Menanda tangani surat-surat bersama Ketua Umum.
  5. Bersama Ketua Umum Dan pengurus lainnya mengganti personil yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.

  1. Sekretari-Sekretaris
a.      Kedudukan dan Tanggung Jawab:
  1. Badan Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
  2. Pelaksana kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua bidangnya.
  4. Menggantikan Sekretaris Umum jika berhalangan hadir sesuai dengan bidangnya.
  5. Bersama pengurus lainnya menggantikan personil yang di anggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaiman mestinya.

b.      Wewenang dan Tugas:
  1. Melaksanakan program kereja sesuai dengan bidangnya.
  2. mengkoordinir kegiatan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya.
  3. Bersama pengurus lainnya mebgevaluasi kegiatan yang telah dilaskanakan oleh Pengurus Komsairiat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi selama kurun waktu yang telah ditentukan.

  1. Bendahara Umum
  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab:
  1. Badan Pengurus Harian PMII Komsiariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .
  2. Pelaksana kebijakan umum keuangan organisasi.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

  1. Wewenang dan Tugas
  1. Melaksanakan kegiatan bidang keuangan, yaitu mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan dalam setiap kegiatan.
  2. mengkoordinir bidang keuangan dalam setiap kegiatan.
  3. Bersama pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakam Pengurus Komisariat PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  khususnya bidang keuangan.
  4. Membuat petunjuk teknis tentang cara pemintaan, pembayaran dan pengeluaran keuanganan serta pendayagunaaan inventaris Pengurus Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
  5. Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama Ketua Umum atau Ketua dan Sekretaris Umum atau sekretaris.
  6. Bersama Ketua Umum atau pengurus lainnya mengganti personil pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi.

6. Wakil Bendahara
  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab:
  1. Badan Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.
  2. Pelaksana kebijakan keuangan organisasi.
  3. Bertanggung jawab keapada Bendahara Umum.
  1. Wewenang dan Tugas:
  1. Melaksanakan kegiatan bidang keuangan, terutama inventarisasi kekayaan organisasi dan keluar masuknya barang.
  2. Bersama pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang tealah dilaksanakan Pengurus Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi, khususnya bidang keuangan.
  3. Bersama Ketua Umum atau pengurus lainnya mengganti personil pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.

KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASIASWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Nomor            :

Tentang:
TATA KERJA ORGANISASI
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno IV Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:

Menimbang                : 1.   Bahwa demi terselenggaranya kerja Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi dengan baik, maka dipandang perlu adanya Tata Kerja Oragnisasi PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi Periode 2009-2010.
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Tata Kerja Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.

Mengingat                  :     1. AD-ART PMII
2. Nilai Dasar Pergerakan PMII
3. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII

Memperhatikan         :   Hasil-hasil Sidang Pleno IV Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi

MEMUTUSKAN

Menetapkan               :   1.  Tata Kerja Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)  Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi sebagaimana terlampir.
 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau  kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq
                                                                                                Ditetapkan di  : Sukabumi
                                                                                                Pada tanggal   : …………………….
                                                                                                Waktu             : ……….. WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO IV RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Ketua




( ……………………………..)
Sekretaris




( ……………………………..)


RANCANGAN
POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Dalam rangka lebih meningkatkan kinerja PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM baik intern maupun ekstern, diperlukan adanya Pokok Pikiran dan Rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekarang. Oleh karena itu, RTK VIII PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM mengeluarkan Pokok Pikiran dan Rekomendsi mengenai:

1.      Intern PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM:
a.       Manajemen Organisasi.
Perlunya penetapan kelembagaan PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM dengan mengikut sertakan seluruh potensi yang dimilki oleh kader-kader PMII.
b.      Kaderisasi.
Kelangsungan Organsiasi PMII perlu dipertahankan dengan cara pengkaderan anggota PMII yang konsisten dan kontinu dengan membentuk kurikulum pengkaderan sesuai dengan kebutuhan kader, sehingga terbentuk kader yang militant dan ideologis.
c.       Kemandirian Organsiasi.
PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM perlu ditingkatkan dengan mempunyai sumber keuangan baik yang berasal dari intern, iuran anggota ataupun dari ekstern yang halal tidak mengikat.
d.      Perlengkapan-perlengkapan kebutuhan PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
Dalam rangka melaksanakan berbagai kegiatan yang efektif dan efisien di tubuh organsisi PMII, maka diharapkan perlengkapan kesekretariatan harus terpenuhi secara kontinyu.
e.       Kelangsungan kesekretariatan PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
Dalam melaksanakan program-program yang direncanakan dalam organsiasi PMII serta memperlancar interaksi sesama anggota diperlukan kelangsungan sekretariat.
f.       Jaringan dan Informasi.
Kebutuhan jaringan berupa bulletin yang harus terbit minimal 1 x 2 minggu dan kebutuhan infomasi berupa berlangganan Koran dan media informasi lainnya.
g. Lingkar Study Gender (LSG) PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
Lingkar Study Gender (LSG) PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM adalah bagian integral dari PMII komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  yang bersifat semi otonom. Yang dimaksud dengan semi otonom adalah:
o   Lingkar Study Gender (LSG) berhak untuk mengatur administrasi dan aktivitasnya yang bersifat intern maupun extern dibidangnya dengan terus berkoordinasi dengan Ketua Umum PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
o   LSG berhak  membangun dan memperluas jaringan dengan lembaga atau organisasi lain dengan bidangnya dan terus berkoordinasi dengan Ketua Umum PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.
o   Ketua Umum Lingkar Study Gender (LSG) berkewajiban melaporkan kegiatannya empat bulan sekali kepada Ketua Umum PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM.

2.      Ekstren PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM
v  Ditingkatan kampus:
·         Meningkatkan hubungan dengan organisasi intern dan ekstra kampus.
·         Meningkatkan hubungan dengan komisariat lain.
·         Merekomendasikan kepada pihak SYAMSUL ‘ULUM untuk lebih mengoptimalkan peran-peran dosen.
·         Merekomendasikan kepada pihak SYAMSUL ‘ULUM untuk mengganti para dosen yang tidak aktif dan tidak qualipaid.
·         Merekomendasikan kepada pihak SYAMSUL ‘ULUM untuk lebih transfaran dalam masalah nilai dan administrasi.
·         Merekomendasikan kepada pihak SYAMSUL ‘ULUM untuk mengadakan forum dialog antara mahasiswa dan dosen serta staf akademika SYAMSUL ‘ULUM.








KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) VII
PERGERAKAN MAHASIASWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Nomor            :

Tentang:
POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno V Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:

Menimbang                : 1.    Bahwa demi teraktualisasinya pemikiran dan peran nyata   Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam konteks keagamaan, kebangsaan dan kenegaraan, maka dipandang perlu adanya Pokok Pikiran dan Rekomendasi RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi Periode 2010-2011.
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Pokok Pikiran dan Rekomendasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  periode 2010-2011.

Mengingat                  :     1. Anggaran dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII

Memperhatikan         :  Hasil-hasil Sidang Pleno V Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan               : 1. Pokok Pikiran dan Rekomendasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)  Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  sebagaimana terlampir.
 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau  kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq
                                                                                                Ditetapkan di  : Sukabumi
                                                                                                Pada tanggal   : …………………….
                                                                                                Waktu             : ……….. WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO V RTK VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Ketua




( ……………………………..)
Sekretaris




( ……………………………..)


RANCANGAN
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM TIM FORMATIR
RTK IX PMII KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.      Pemilihan ini adalah pemilihan Ketua Umum dan TIM formatur RTK VII Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM .
2.      Pemilihan Ketua Umum dan  Tim formatur RTK VII Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta RTK.
3.      Apabila poin 2 tak terpenuhi maka sidang di skors selama 1x10 menit, sidang dilanjutkan kembali tanpa memperhatikan quorum.
4.      Pimpinan sidang pleno ditentukan oleh panitia pelaksana dengan persetujuan para peserta RTK.

Pasal 2
Keriteria Calon Ketua Umum

  1. Status keanggotaan adalah anggota biasa.
  2. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
  3. berakhlakul karimah.
  4. Masih terdaftar di Perguruan Tinggi.
  5. Telah mengikuti Pelatihan Kader Dasar.
  6. Mempuyai Visi Dan Misi yang jelas dalam pengembangan organisasi.
  7. Menyatakan kesediaan baik secara lisan maupun tulisan.

BAB II
TIM FORMATUR

Pasal 3

  1. Tim Formtur terdiri dari 3 orang
a. Ketua Tim Formatur adalah Ketua Umum Terpilih.
            b. Anggota Tim Formatur adalah ketua Umum Demisioner PK. PMII SYAMSUL ‘ULUM.
c. 1 orang anggota hasil pemilihan peserta RTK.
  1. Tim Formatur bertugas menyusun komposisi PK.PMII SYAMSUL ‘ULUM selambat-                
lambatnya 3 X 24 jam.
  1. Tim Formatur berkewajiban menyampaikan hasil sidang formatur dan mengajukan Pengesahan/SK PC. PMII tentang Pengurus Komisariat PMII SYAMSUL ‘ULUM periode 2011-2012
BAB III
MEKANISME PEMILIHAN

Pasal 4
Pemilihan Ketua Umum

1.      Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
2.      Setiap peserta memiliki satu hak suara.
3.                                                                              Pemilihan Ketua Umum di awali dengan mengajukan bakal calon.
4.                                                                              Seorang bakal calon berhak menjadi Calon Ketua Umum apabila:
 a.  Mendapatkan dukungan minimal 3 suara.
 b.  Memenuhi kriteria calon Ketua Umum.
5.    Calon Ketua Umum berhak menyampaikan Visi dan Misi dalam ta’aruf dan debat Kandidat Calon Ketua Umum selama 10 menit.
6.    Seorang calon Ketua Umum dinyatakan terpilih menjadi Ketua Umum apabila mendapat dukungan suara terbanyak.
7.     Apabila didalam pemungutan suara terjadi perimbangan suara, maka dilakukan pengulangan pemungutan suara. Dan jika dalam pemungutan suara yang kedua masih terjadi perimbangan suara, maka keputusan diambil secara mufakat.

Pasal 5
Pemilihan Tim Formatur

  1. Pemilihan anggota Tim Formatur dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
  2. Setiap peserta memilih 1 anggota Tim Formatur
  3. Satu anggota Tim Formatur adalah yang mendapatkan suara terbanyak.

BAB IV
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 6
Kriteria Calon Pengurus Harian

  1. Status keanggotaan adalah anggota biasa.
  2. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
  3. Mempunyai Visi dan Misi yang jelas dalam pengembangan organisasi.
  4. Berakhlakul Karimah
  5. Menyatakan kesediaan baik secara lisan maupun secara tulisan.

Pasal 7

Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.





















KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IX
PERGERAKAN MAHASIASWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI
Nomor            :

Tentang:
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
RTK VII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno VI Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:

Menimbang                : 1. Bahwa demi teraktualisasinya ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Tim formatur RTK VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur RTK IX PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi Periode 2011-2012.
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi tentang Tata Tertib pemiliham Ketua Umum dan Tim formatur Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi periode 2011-2012.

Mengingat                  :     1. AD-ART PMII
2. Peraturan Organisasi

Memperhatikan         :   Hasil-hasil Sidang Pleno VI Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi

MEMUTUSKAN

Menetapkan               :   1. Tata Tertib pemilihan Ketua Umum dan Tim formatur Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)  Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi periode 2011-2012 sebagaimana terlampir.
 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau  kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq
                                                                        Ditetapkan di         : Sukabumi
                                                                                                Pada tanggal   : …………………….
                                                                                                Waktu             : ……….. WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO VI RTK IX
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Ketua




( ……………………………..)
Sekretaris




( ……………………………..)


KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IX
PERGERAKAN MAHASIASWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM  SUKABUMI
Nomor            :

Tentang:
KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
RTK VIII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Bismillahirrohmanirrohiim
Pimpinan sidang Pleno VII Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi setelah:

Menimbang                : 1.  Bahwa telah terpilih Ketua Umum dan Tim Formatur RTK VII PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi Periode 2011-2012.
2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum sidang pleno VII, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  tentang Ketua Umum dan Tim formatur Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi  periode 2011-2012.

Mengingat                  :     1. AD-ART PMII
2. Tata Tertib pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur RTK VII PMII Komsiariat SYAMSUL ‘ULUM

Memperhatikan         :   Hasil-hasil Sidang Pleno VII Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi .

MEMUTUSKAN

Menetapkan               :   1.  ………………………………… sebagai  Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)  Komisariat SYAMSUL ‘ULUM Sukabumi periode 2011-2012, sekaligus ketua tim formatur.
 2.  Nama dibawah ini adalah sebagai Tim formatur:
a. ………………………………….
b. …………………………………
3.  Merekomendasikan kepada Tim Formatur untuk menyusun Badan Pengurus Harian PMII Komisariat SYAMSUL ‘ULUM periode 2011-2012 selambat-lambatnya 3x24 jam setelah RTK VII berakhir.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwaamith Tharieq
Ditetapkan di  : Sukabumi
                                                                                                Pada tanggal   : …………………….
                                                                                                Waktu             : ……….. WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO VII RTK IX
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT SYAMSUL ‘ULUM SUKABUMI

Ketua




( ……………………………..)
Sekretaris




( ……………………………..)











2 komentar: